Berikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat Berwisata, Polres Bangka Awasi Aktivitas Berenang di Pantai
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445…
Monday, 23 December 2024
GETARBABEL..COM, BANGKA– Pihak KPU Kabupaten Bangka mengundang Panitia Pemilih Kecamatan(PPK) dan LO Paslon, Panwas Kecamatan, serta Bawaslu Kabupaten Bangka dalam rangka sosialisasi PKPU Nomor 17 dan Nomor 18 tahun 2024 dan rapat koordinasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Acara sosialisasi dilaksanakan di Hotel Novilla Sungailiat Kabupaten Bangka Senin(24/11/2024), secara resmi dibuka oleh anggota KPU Bangka Devisi Tehnis Penyelenggara Pemilu, Redi Citra dan menghadirkan nara sumber dari Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Setiawan SP MS.i.
Redi Citra selaku anggota KPU Kabupaten Bangka dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi PKPU nomor 17 dan nomor 18 tahun 2024, merupakan salah satu kegiatan paling penting secara teknis dalam pemungutan suara. Termasuk PKPU nomor 18 juga merupakan proses dalam melakukan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan, di tingkat kabupaten kemudian ditingkat provinsi.
“PKPU 17 dan 18 itu harus dipahami secara keseluruhan terutama oleh anggota PPK, anggota Bawaslu dan jajarannya,”ujarnya.
Redi Citra menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan pihak terkait yang terlibat itu bisa mengerti dan faham akan tupoksinya masing masing serta tidak menimbulkan miss persepsi dari pihak penyeleggara pemilu didalam memahami berbagai peraturan serta tehnis berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada serentak 2014.
Edi Setiawan SP MS.i selaku Nara Sumber Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Babel mengatakan, secara tehnis dari proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024, para petugas penyelenggara pemilu dan pengawas Pemilu perlu memahami secara tehnis aturan aturan yang ada, mulai dari proses persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan surat suara hingga proses rekapitulasi suara pemilih ditingkat TPS, PPK, tingkat kabupaten hingga ditingkat provinsi.
Selain tehnis penyelenggaraan, kata Edi, juga perlu diperhatikan tentang etika dan kredibilitas bagi penyelenggara. Berikutnya, Setiap tahapan perlu diteliti secara cermat hal hal tehnis, jangan sampai salah tafsir pada saat dimulainya proses pemungutan baik ditingkat adhock pengawas pemilu maupun ditingkat adhock penyelenggara pemilu itu sendiri dan juga LO Paslon, jangan sampai belum ada kesepahaman terkait tehnis dimaksud.
Diakui Edi, PKPU Nomor 17 dan Nomor 18, belum lama terbit sehingga tidak begitu mudah untuk memahami beberapa item yang tertuang dalam PKPU tersebut, hanya saja semakin intens KPU dan Bawaslu bertemu, tentu akan semakin cepat mencari titik kesepahaman. (Ysf)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA — Menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk mendengarkan permasalahan dan aspirasi masyarakat, Polda…
JAKARTA–Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh. Mahfud MD…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…