Dinpemdes Gelar Verifikasi Pemekaran Desa di Belinyu dan Riau Silip, Perintah Langsung Pj Gubernur dan Bupati Bangka

IMG_20241113_002304_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) dan Bagian Pemerintahan Setda Bangka menggelar rapat teknis membahas rencana pemekaran desa/kelurahan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/11/2024) di Kantor Camat Belinyu dan Riau Saat.

Kegiatan rapat teknis ini diikuti unsur Pemerintah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, anggota DPRD Kabupaten Bangka Komisi 1 Dapil Belinyu dan Riau Silip, yakni Romlan dan Massuri Topa, Ketua dan Pengurus Forkoda PP DOB Bangka Utara, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Kepala Dinpemdes Bangka M Dalyan Amrie melalui Stafnya, Leo mengatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor. 1 Tahun 2021 tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu serta Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Maras Makmur Kabupaten Bangka.

“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Bapak Pj Gubernur Babel Sugito dan Pj Bupati Bangka M Haris AR agar OPD teknis terkait pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan untuk bekerja keras dan secepat mungkin merealisasikan Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 tersebut yang sudah 3 tahun lebih belum dilaksanakan,” kata Leo saat rapat di Kantor Camat Belinyu, Senin (11/11/2024).

Diungkapkannya, Pemkab Bangka sudah membentuk Tim Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa/ Kelurahan Kabupaten Bangka Tahun 2024 untuk melakukan verifikasi administrasi dan teknis selama 2 hari di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.

“Verifikasi administrasi dan teknis yang di maksud yakni batas wilayah indikatif pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa, jumlah penduduk, toponimi (lokasi kantor dan fasum dll) dan ketersediaan pendukung sarana dan prasarana pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Sekcam Belinyu, Achmad Ihwanda SIp mengatakan pihak kecamatan sudah lama menyiapkan berkas administrasi dan teknis dalam upaya pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.

“Untuk penyusunan berkas administrasi dan teknis pemekaran ini sudah lama kita siapkan sesuai prosedur aturan , karena itulah dasar kita sehingga bisa membuat Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu, serta pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Simpang Tiga dan Maras Makmur,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Forkoda PP DOB Bangka Utara, Heru Kailani SSi MPd mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pak Pj Gubernur Babel dan Pj Bupati Bangka M Haris AR untuk mulai merealisasikan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa baru di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pemkab Bangka.

“Semoga dengan adanya upaya dari bawah ini untuk membentuk desa dan kelurahan baru bisa menjadikan 3 kecamatan baru berdiri di wilayah Bangka Utara ini. Semoga tujuan luhur masyarakat Bangka Utara untuk membentuk Kabupaten Bangka Utara bisa segera terwujud dengan memiliki 5 kecamatan di wilayah Bangka Utara,” harapnya.

(Getarbabel.com / Edw, Foto: Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) dan Bagian Pemerintahan Setda Bangka menggelar rapat teknis membahas rencana pemekaran desa/kelurahan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

45 orang PPNS se-Babel Dikumpulkan, Yamowa’a Beri Arahan Penting

PANGKALPINANG–Sebanyak empat puluh lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari…

Ahmad Muzayyin Dilantik jadi Kasiintel Kejari Beltim

GETARBABEL.COM, BELTIM– Ahmad Muzayyin yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perdata…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI