Perahu KM Sari Indah Sudah 12 Hari Tidak Pulang Melaut, 3 Nelayan Belum Ada Kabar
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Perahu nelayan Sungailiat, KM Sari Indah (BBL…
Monday, 23 December 2024
JAKARTA–Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali bertambah dari 15 orang sebelumnya menjadi 17 orang. Penetapan 2 tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Hasbi Hasan (HH) selaku Hakim/Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto (DTY) berprofesi wiraswasta/Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Tersangka DTY selanjutnya ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Juni 2023.
Dalam rilisnya KPK mengurai keterlibatan 2 tersangka baru ini. Bermula dari Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. DTY juga diminta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara Yosep Parera (YP) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID. Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.
Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud. Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer. Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.
Pada 5 April 2022 DTY menginformasikan kepada YP terkait ptusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT, bahwa atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Perahu nelayan Sungailiat, KM Sari Indah (BBL…
JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pengumuman penerimaan karyawan baru dengan…
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menggelar…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…