Beri Efek Jera, Pencuri Kelapa Sawit PT Sawindo Kencana Jalani Sidang

IMG-20241022-WA0101_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT —
Kapolsek Tempilang bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang menghadiri persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana, Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Mentok.

Terpidana AD (32) laki-laki merupakan pelaku tindak pidana ringan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan telah dilaksanakan persidangan tindak pidana ringan terkait perkara pencurian buah kelapa Sawit milik PT Sawindo Kencana yang dilakukan pelaku, AD.

Persidangan tindak pidana ringan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Tempilang guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pencurian buah kelapa sawit.

“Baik milik masyarakat maupun milik PT Sawindo Kencana, sehingga dengan dilakukan persidangan tindak pidana ringan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” katanya.

Kegiatan persidangan perrkara tindak pidana ringan oleh Kapolsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di Pengadilan Negeri Muntok dihadiri pihak PT Sawindo Kencana dan pelaku AD ini berjalan aman dan tertib.

(Getarbabel.com/ Edw , Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jumadi; Mesin Koalisi Partai Pengusung Komit Bergerak Memenangkan MAPAN

GETARBABEL.COM, BANGKA– Jumadi selaku Tim Kampanye pasangan calon bupati dan…

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat Berwisata, Polres Bangka Awasi Aktivitas Berenang di Pantai

GETARBABEL.COM, BANGKA — Menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445…

Libur Tahun Baru, Ribuan Pengunjung Padati Kawasan Jembatan EMAS 

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan Jembatan EMAS berlokasi di dusun Temberang Kecamatan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI