Polda Tetapkan Ketua Bawaslu Bangka Jadi Tersangka
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepulauan…
Sunday, 6 July 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT —
Kapolsek Tempilang bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang menghadiri persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana, Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Mentok.
Terpidana AD (32) laki-laki merupakan pelaku tindak pidana ringan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan telah dilaksanakan persidangan tindak pidana ringan terkait perkara pencurian buah kelapa Sawit milik PT Sawindo Kencana yang dilakukan pelaku, AD.
Persidangan tindak pidana ringan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Tempilang guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pencurian buah kelapa sawit.
“Baik milik masyarakat maupun milik PT Sawindo Kencana, sehingga dengan dilakukan persidangan tindak pidana ringan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” katanya.
Kegiatan persidangan perrkara tindak pidana ringan oleh Kapolsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di Pengadilan Negeri Muntok dihadiri pihak PT Sawindo Kencana dan pelaku AD ini berjalan aman dan tertib.
(Getarbabel.com/ Edw , Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepulauan…
GETARBABEL.COM, BANGKA – Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar…
JAKARTA–Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…