3 Bidang Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 Ha Disita Kejagung

jgpok

JAKARTA–Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merilis informasi terbaru terkait kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JGP). Aset milik JGP berupa tanah dilakukan penyitaan.

Kegiatan penyitaan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Penyitaan dilakukan pada Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Tim Penyidik Kejagung menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP. (G-01/foto:kolase-repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Opini: Pemkot Pangkalpinang Gagal Kelola Sampah

Oleh : Marwan || Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…

Harapkan Keseragaman Tata Naskah Dinas, Pemkot Gelar Sosialisasi

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang menyenggelarakan sosialisasi tata naskah dinas…

Bangka Tetapkan 10 Desa Intervensi Stunting

SUNGAILIAT–Kabupaten Bangka telah menetapkan 10 desa lokus intervensi stunting pada…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI