Pimpinan Dewan Resmi Dilantik, Pj Wako Budi Utama Ajak Sinergi Wujudkan Harapan Masyarakat Pangkalpinang

WhatsApp-Image-2024-10-18-at-11.16.09-AM-scaled_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Abang Hertza, Hibir dan Bangun Jaya resmi menjabat pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang masa jabatan 2024-2029 berdasarkan keputusan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.  Ketua DPRD dijabat oleh Abang Hertza, sementara Wakil I dijabat oleh Hibir dan Wakil II dijabat oleh Bangun Jaya.

Budi menyampaikan harapan besar kepada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang agar amanah yang akan diemban nantinya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebagai mitra kerjasama, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus berjalan seimbang dan sinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita berharap pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang baru melaksanakan tugas mulia ini dengan sepenuh hati dan tetap meminta petunjuk kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa serta dengan senantiasa memegang teguh pada pilar-pilar utama kebangsaan yaitu Pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI, dan prinsip mulia bhineka tunggal ika, ” ungkapnya.

Selain itu, Budi juga mengajak seluruh pihak untuk saling bergandengan tangan dan selalu bersinergi guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Pangkalpinang.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan dan limpahan hidayahnya dalam segala upaya kita membangun Kota Pangkalpinang pangkal kemenangan,” tukasnya. (ISR/Diskomonfo Pangkalpinang-Eka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Opini: Pemkot Pangkalpinang Gagal Kelola Sampah

Oleh : Marwan || Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)…

Cek Disini! 29.069 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi

JAKARTA—Kabar gembira untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…

Kapolres Bangka Barat Lantik Empat Pejabat

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Ade…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI