Belum Ada Calon Mendaftar, PD Tegaskan Bukan Karena Mahar dan Krisis Tokoh
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat(PD) Kabupaten…
Sunday, 5 October 2025
JAKARTA– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini untuk kasus penipuan, penganiayaan dan pencurian dari 6 Kejaksaan Negeri dengan tersangka, yaitu:
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam rilisnya mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro/Puspenkum Kejagung)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat(PD) Kabupaten…
GETARBABEL.COM, BANGKA –– Sejumlah pegawai ASN Pemkab Bangka yang ditugaskan…
JAKARTA–Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merilis informasi terbaru terkait kasus…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…