Siswa SMAN 2 Sungailiat Tempati Gedung Baru 6 Januari 2025
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Seluruh siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)…
Wednesday, 20 August 2025
JAKARTA– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini untuk kasus penipuan, penganiayaan dan pencurian dari 6 Kejaksaan Negeri dengan tersangka, yaitu:
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam rilisnya mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro/Puspenkum Kejagung)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Seluruh siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum memimpin…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Pihak Polres Bangka Barat, terus melakukan penyelidikan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…