HCB Batal Diperiksa Polda Metro Jaya, Laporan Kasus Cash Back PWI Jalan Terus

IMG-20241011-WA0137_11zon

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Terlapor dugaan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat senilai Rp1,77 miliar, Hendry Ch Bangun (HCB) batal menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.

Hendry minta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang pekan depan dengan alasan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polda Metro Jaya.

“Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” kata Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back, ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.

Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).

Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada oknum BUMN.

Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB.

“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik Subdit Kamneg telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. IST/Humas PWI)

Posted in

BERITA LAINNYA

Gibran Ke Babel, Relawan Setia Prabowo Siap Menangkan Prabowo-Gibran

PANGKALPINANG—Gibran Rakabuming Raka, Cawapres pendamping Capres Prabowo hadir di Pangkalpinang,…

52 ASN Pemprov Babel Purnabakti

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG- Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel),…

Lakukan Sidak, Pj Wako Budi Utama; Yang Penting Kita Satu Tujuan

GETARBARL.COM, PANGKALPINANG– Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama melakukan inspeksi dadakan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI