Proyek Pagar DKT Bandara Senilai Rp 2, 8 M Diduga Bermasalah
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Proyek fisik berupa kegiatan pembangunan pagar Daerah Keamanan…
Friday, 15 November 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dua pelaku pencurian TBS kelapa sawit, yakni AT (38), laki-laki dan AF (49) laki-laki diamankan Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat akibat kasus pencurian di kebun PT Sawindo Kencana, Sabtu (05/10/2024).
Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas keamanan PT Sawindo Kencana mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana yang bertempat di perkebunan Blok C4 Afdeling Bravo Desa Benteng kota Kecamatan Tempilang.
Kemudian petugas keamanan langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya petugas keamanan menunggu dan melihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian dan pihak keamanan tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.
Kemudian sampai pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit di dalam ragak (keranjang) dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Petugas keamanan memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya.
Selanjutnya diketahui laki-laki tersebut bernama A dan mengaku bahwa ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT Sawindo Kencana.
Kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan sawit dan langsung menyerahkan diri yang kemudian diketahui bernama AT.
Dari pengakuan kedua terduga pelaku pencurian diketahui bahwa terdapat 5 rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan kedua terduga pelaku pencurian beserta TBS buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut berjumlah 52 TBS diamankan dan dibawa ke kantor Satpam PT Suwondo Kencana, beserta barang bukti lainnya yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit.
“Kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas kejadian tersebut PT Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp3.248.000.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Proyek fisik berupa kegiatan pembangunan pagar Daerah Keamanan…
JAKART–Pegawai BUMN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar konferensi…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…