Opini || Pemekaran Kecamatan dan Desa di Bangka Utara Amanat Hukum

IMG_20241006_175242_11zon

Oleh : Abu Hanif SH || Tokoh Masyarakat Belinyu

PEMBAHASAN rencana Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris AR untuk memekarkan kecamatan  dan desa di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip (CPDOB Bangka Utara) di Kabupaten Bangka menuai kritik dari Suherman Saleh, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bangka Belitung, mengungkapkan pendapat  bahwa rencana ini lebih bersifat pencitraan politik untuk mencari simpati. 

Namun, pandangan tersebut perlu ditelaah lebih dalam, terutama dari perspektif masyarakat yang merasakan dampak langsung dari rencana kebijakan ini.

Rencana pemekaran wilayah ini, khususnya kecamatan dan desa iniberlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu Serta Pembentukan Kecamatan  Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan  Maras Makmur Kabupaten Bangka. 

Perda yang telah disepakati dan diundangkan oleh eksekutif dan legislatif Kabupaten  Bangka yang berlaku sejak perda ini diundangkan tanggal 7 Januari 2021.

Perda ini metupakan amanat hukum dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembentukan kecamatan baru, desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Masyarakat Belinyu dan  Riau Silip sangat mendukung inisiatif Pj Bupati Bangka ini karena menyadari bahwa pemekaran akan membawa pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat di wilayah ini. 

Dalam konteks ini, langkah-langkah Pj Bupati Bangka bukanlah pencitraan ataupun mencari simpati, melainkan ingin mengimplementasi produk hukum atau amanat hukum yang jelas sudah diundangkan dalam Perda No. 1 Tahun 2021 tersebut.

Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemekaran

Salah satu argumen yang diangkat oleh Suherman adalah kondisi keuangan Kabupaten Bangka yang sedang mengalami defisit. 

Namun, sebaliknya pemekaran justru bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan adanya kecamatan dan desa/kelurahan baru, diharapkan akan terjadi peningkatan pelayanan publik dan efisiensi administrasi. 

Hal ini berpotensi menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

Dengan demikian, pemekaran tidak hanya sekadar pembagian wilayah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pendorong ekonomi dan kesejahteraan.

Kekhawatiran yang disampaikan oleh Suherman perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. 

Masyarakat tidak hanya berharap pemekaran dapat segera terealisasi, tetapi juga berkeinginan agar pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengelola anggaran secara bijaksana. 

Masyarakat Belinyu dan Riau Silip telah menunggu lama untuk langkah-langkah yang konkret, dan saat ini, mereka melihat Pj Bupati Bangka  sebagai sosok yang mampu mewujudkan harapan tersebut.

Di sisi lain, perlu ditekankan bahwa pemekaran yang dilakukan berdasarkan perda merupakan langkah yang sah dan telah melalui proses yang demokratis.

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mendukung proses ini agar berjalan lancar. 

Menyalahkan pemekaran sebagai tindakan pencitraan politik hanya akan menghambat kemajuan yang diharapkan.

Keberhasilan pemekaran wilayah tidak hanya bergantung pada keputusan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. 

Tim percepatan yang dibentuk untuk merealisasikan perda harus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan. 

Ini termasuk sosialisasi, konsultasi publik, dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan semua pihak dapat merasakan manfaat dari pemekaran tersebut.

Menanggapi Tuduhan Pencitraan

Di tengah masa kampanye pemilihan kepala daerah saat ini, wajar jika terdapat skeptisisme terhadap tindakan pemerintah. 

Namun, kita harus membedakan antara tindakan yang berorientasi pada kepentingan publik dengan tindakan yang hanya untuk kepentingan pribadi. 

Pj Bupati Bangka harus diakui telah menjalankan tugasnya untuk melaksanakan amanat undang-undang yang telah ada. 

Tindakan ini seharusnya dipandang sebagai komitmen untuk pembangunan dan bukan semata-mata sebagai strategi politik.

Dalam konteks rencana pemekaran di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama. 

Pemekaran bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan landasan hukum yang jelas, dukungan masyarakat, dan partisipasi aktif, rencana ini dapat menjadi langkah positif untuk masa depan Kabupaten Bangka. 

Mari kita dukung upaya Pj Bupati Bangka untuk berkontribusi dalam proses pembangunan daerah demi kemajuan bersama. (*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Gustari Soroti Kasus Korupsi Izin HP Sigambir-Kotawaringin

GETARBABEL COM, BANGKA-– Kasus hukum pemanfaatan kawasan hutan produksi (HP)…

Bikin Gaduh di Kantor, Anggota Bawaslu Diperiksa DKPP

GETARBABEL.COM, PAPUA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan…

Kampanye Mulkan di Kota Kapur, Artis Dangdut Tomy Ali Hibur Ribuan Warga

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pasangan calon bupatibdan wakil bupati Bangka Mulkan Ramadian…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI