Yuk Gunakan Hak Pilih, Coblos Kolom Ada Foto Calon

IMG_20241005_191646_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA- Calon Bupati Bangka Mulkan SH kembali menegaskan bahwa pihaknya selaku calon tunggal Pemilukada Kabupaten Bangka, tidak pernah memborong partai terkait dengan pencalonan tersebut, hanya saja partai partai pengusung sebelum menentukan sikap tentu punya kajian dan penilaian sendiri ketika menjatuhkan pilihan mendukung pasangan calon Mulkan-Ramadian.

“Kabar beredar diluar bahwa kami memborong semua partai, padahal tidak demikian, sebelum kami pasang baleho, sudah ada calon berani pasang baleho duluan, tapi hal itu tidak berlanjut sampai daftar ke KPU, hanya calon Mulkan-Ramadian berani daftar ke KPU,” kata Mulkan saat menggelar kampanye tatap muka di Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Sabtu 6/10/2024).

Lanjut Mulkan, seiring berjalannya waktu,  akhirnya 9 partai politik  menyatakan bergabung dengan PDIP resmi ikut mengusung calon bupati dan wakil bupati Bangka pasangan Mulkan-Ramadian. Hal ini terjadi karena  kehendak Allah SWT, bukan kehendak calon. Semua itu terjadi atas ridho Allah SWT.

Dikesempatan tersebut, Mulkan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan Pemilukada 2024 dengan datang ke TPS memilih calon pemimpin untuk periode 5 tahun kedepan. 

“Sebagai warga negara yang baik, saya berharap ibu bapak datang ke TPS tanggal 27 November mendatang dan gunakan hak suaranya dengan memilih calon pemimpin yang ada gambarnya, boleh coblos mulutnya, hidungnya, dan badannya, yang penting coblos surat suara ada foto atau gambar orangnya,”ingatnya.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jaring Calon Bupati, PKS Segera Lakukan Hal Ini.

GETARBABEL.COM, BANGKA-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)…

Karir Meroket Ke Pusat, dr. Then Jabat Direktur di Kemenkes RI

JAKARTA–Menteri Kesehatan RI Budi G. Sadikin melantik lima orang pejabat…

90 Persen Stok Beras Di Babel Premium

BERITAGETAR.COM, BANGKA –Pejabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI