Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Digitalisasi Smart City
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Saat ini pemerintah kota Pangkalpinang sedang berupaya mengembangkan…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Lantas, Iptu Endi Putrawansah, S.H mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.
” SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor,” kata Iptu Endi, Jumat (04/10/2024).
Dijelaskannya persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain,
daftar jenis pelayanan di Satpas Polres Bangka meliputi penerbitan baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak /hilang.
“Kepada masyarakat yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polre Bangka,” tegas Iptu Endi Putrawansah.
Adapun persyaratan mekanisme penerbitan SIM Baru dan peningkatan golongan :
Untuk pesyaratan perpajangan SIM dan penurunan Golongan SIM meliputi :
Untuk persyaratan SIM rusak/ hilang meliputi :
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Endi Putrawansah, S.H . IST/ Humas Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Saat ini pemerintah kota Pangkalpinang sedang berupaya mengembangkan…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Pengusutan perkara Korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…