Simak, Ini Syarat Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

IMG-20241004-WA0018_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA — Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Lantas, Iptu Endi Putrawansah, S.H mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

” SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor,” kata Iptu Endi, Jumat (04/10/2024).

Dijelaskannya persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain,
daftar jenis pelayanan di Satpas Polres Bangka meliputi penerbitan baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak /hilang.

“Kepada masyarakat yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polre Bangka,” tegas Iptu Endi Putrawansah.

Adapun persyaratan mekanisme penerbitan SIM Baru dan peningkatan golongan :

  1. Usia
  • Sim A, C dan D usia minimal 17 tahun
  • Sim B1 usia minimal 20 tahun
  • Sim A umum usia minimal 20 tahun
  • Sim B1 umum usia minimal 22 tahun
  • Sim B2 umum usia minimal 23 tahun.
  1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar.
  2. Surat keterangan sehat dari Dokkes Polri.
  3. SKUKP dari Ditlantas Polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum dan B2 umum.
  4. Surat Psikologi.
  5. Peserta Aktif JKN (BPJS).

Untuk pesyaratan perpajangan SIM dan penurunan Golongan SIM meliputi :

  1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP).
  2. Sim Lama asli dan fotocopy 1 lembar.
  3. Surat keterangan sehat dari Dokkes Polri.
  4. SKUKP dari Ditlantas Polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum (bagi perpanjangan SIM).
  5. Surat psikologi.
  6. Peserta aktif JKN (BPJS).

Untuk persyaratan SIM rusak/ hilang meliputi :

  1. Surat laporan kehilangan barang dari Polri.
  2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).
  3. Surat keterangan sehat dari Dokkes Polri.
  4. SKUKP dari Ditlantas Polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2umum.
  5. Surat psikologi.
  6. Peserta aktif JKN (BPJS).

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Endi Putrawansah, S.H . IST/ Humas Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Digitalisasi Smart City

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Saat ini pemerintah kota Pangkalpinang sedang berupaya mengembangkan…

Kuasa Hukum A’on; Pabrik Sawit Tidak Masuk Unsur TPPU

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Pengusutan perkara Korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan…

Polda Babel Amankan Mucikari dan Korban, Tarif Sekali Kencan Rp2,5 Juta

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI