7 Desa Tolak Perpanjangan Izin HGU PT GML

0f6863fd-ead4-492e-a35d-b22cbc41b892

GETARBABEL.COM, BANGKA– Sejumlah Desa di Kabupaten Bangka sepakat menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Gunung Maras Lestari (GML). Penolakan ini diputuskan melalui rapat antar Kepala Desa (Kades) yang desa mereka bersinggungan langsung dengan  wilayah operasional perkebunan milik  PT GML.

Rapat penolakan perpanjangan HGU digelar di kantor Kades Mangka Kecamatan Bakam, Selasa 17 September 2024. rapat dihadiri Kades Mangka, Kades Bukit Layang, Kades Bakam, Kades Dalil, Kades Kayu Besi, Kades Sempan dan Kades Mabat. Hasil rapat memutuskan menolak perpanjangan izin HGU PT GML.

Selain itu, pihak PT GML juga diminta wajib membuka kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti yang dimiliki PT GML saat ini. PT GML wajib menyerahkan kebun sawit kepada 7 desa dengan luas 30 hektar per desa.

PT GML wajib membebaskan dan  mengeluarkan HGU dengan jarak 100 meter dari jalan raya untuk dijadikan pemukiman penduduk dimasing masing desa. PT GML wajib membebaskan dan mengeluarkan HGU disepanjang daerah aliran sungai (DAS), termasuk beberapa tuntutan lainnya wajib dipenuhi oleh PT GML.

Surat keputusan hasil rapat ini ditandatangani oleh seluruh kades diantaranya Kades Sempan Sastrawan, Kades Bakam Mashur, Kades Kayu Besi H Kasmir, Kades Mabat Suarman, Kades Mangka Sutrisno dan Kades Dalil Ishak.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Program Ketahanan Pangan, Polda Babel dan Jajaran Tanami Ribuan Bibit Tanaman di Lahan 50 Hektare

GETARBABEL.COM, BANGKA — Polda Bangka Belitung (Babel) terus menggencarkan pencanangan…

Sah! KTH “Lubuk Kelik Agro Makmur” Terbentuk, Yusuf Didaulat Jadi Ketua

SUNGAILIAT—Lebih dari 15 petani di Kelurahan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat…

Pusat dan Daerah Gelar Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimun 2025

GETARBABELCOM.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Pusat bersama seluruh Kepala Daerah di…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI