Turnamen PBVSI Cup ke 2, Sebagin Bateng Putri dan MP 5000 Pangkalpinang Putra Sabet juara 1
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Setelah sekian lama digelar, akhirnya Kejuaraan Turnamen Olahraga…
Monday, 23 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap seorang residivis kambuhan, Deden Susanto alias Teten.
Teten terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian kabel listrik di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp7.000.000 bagi korban.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang rumahnya menjadi target pencurian pada Rabu (11/09/2024) lalu.
“Korban menemukan bahwa kabel-kabel instalasi listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka,” kata AKP Era, Selasa (17/09/24).
Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Reskrim Polsek Pemali bergerak cepat.
Tim mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya pelacakan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, ketika Tim Kelambit Opsnal mendapatkan informasi bahwa Teten berada di Perkuburan Cina, Parit 7 Kuday, Sungailiat.
“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya
Dalam pemeriksaan, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, Teten mengakui aksinya. Dia menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya untuk memotong kabel listrik milik korban.
Selain itu, pelaku memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.
“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKP Era.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kg kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Setelah sekian lama digelar, akhirnya Kejuaraan Turnamen Olahraga…
GETARBABEL.COM, BELTIM– Bertempat di aula Kajari Beltim, Senin (24/6/2024), Kepala…
GETARBABEL.COM, JAKARTA– Calon perseorangan yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…