Lambat Tangani Kasus Tiga Anak Yatim, HMI Cabang Babel Desak Polda Tindak Tegas Polres Bateng

IMG_20240912_152621

GETARBABEL COM, PANGKALPINANG— Kasus perampasan harta dan rumah yang dialami ketiga anak yatim yang kini bergulir di Polda Kepulauan Babel membuat HMI Cabang Bangka Belitung murka. 

Tidak hanya melapor ke pihak berwajib, HMI juga meminta Polda Babel untuk menindak tegas Polres Bangka Tengah atas lambannya penanganan laporan kasus tersebut . 

Selain itu HMI mendesk Ombudsman Babel,  dan Pemkab Bangka Tengah untuk segera menuntaskan kasus ini yang juga berkaitan dengan persoalan pelayanan publik pemerintah desa di bidang administrasi pertanahan.

HMI Cabang Bangka Belitung melalui Ketua Umum-nya Asep menilai  Polres Bangka Tengah dan Ombusdman Babel tidak cukup tanggap dalam merespon terhadap laporan masyarakat kecil. 

“Hal ini mengakibatkan pada tidak adanya kepastian hukum dan terabaikannya nasib 3 (tiga) orang anak yatim setelah kurang lebih 5 (lima) bulan sejak dilaporkan,” tegasnya 

Foto: Ketua Umum HMI Cabang Bangka Belitung, Asep menyampaikan pernyataan sikap

Lebih lanjut Asep menilai hal ini terjadi juga akibat Kelalaian pemerintah Desa Terak dalam bertindak, sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang anak yatim Ade (15), Sherli (19), dan Nia (13), kehilangan rumah yang menjadi huniannya. 

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Bangka Belitung mengeluarkan pernyataan sikap yakni :

Pertama, HMI Cabang Babel akan turut mengawal terkait kasus tiga orang anak yatim yang diduga dirampas haknya oleh pamannya di Desa terak, Kabupaten Bangka Tengah.

Kedua, HMI cabang babel menuntut Polda Babel untuk menindak tegas Kapolres Bangka Tengah

Ketiga, HMI Cabang Babel mendorong Ombusman Babel untuk segera menindaklanjuti laporan yang dimasukkan terkait kasus 3 anak yatim di Bangka Tengah yang diduga terampas haknya, dan kemudian memeriksa pemerintah Desa Terak.

Keempat, Mendesak pemerintah kabupaten Bangka Tengah untuk mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Desa Terak karena telah mengakibatkan hilangnya Hak yang menyangkut keberlangsungan hidup seseorang. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Ini Program Perioritas Mulkan-Ramadian Untuk Periode 2024-2029

GETARBABEL,COM, BANGKA- Menuju Bangka Sehat, seluruh masyarakat Kabupaten Bangka harus…

Mengelak Mobil Berhenti, Truk Diesel vs Motor di Depan Tiara Mart

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polsek Kelapa jajaran Polres Bangka Barat…

Pondasi Peradaban Baru (8): Bashirah Sebagai Pilar Peradaban

Oleh: Maman Supriatman || Alumni HMI Artikel ini mengelaborasi konsep…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI