Kejagung : Tidak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan JGP

kejagung jhonny g plate

JAKARTA–Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. Hal ini disampaikan Kejagung melalui rilis berita dalam portal resminya.

JGP sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Status tersangka JGP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (G-01/foto:repro/pers release Kejagung)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pj Wako Pangkalpinang; Aplikasi e-BMD Mudah tapi Sulit Dilakukan

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG –– Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD)  menjadi …

Bisnis Air Isi Ulang Menjamur, HAKLI Ingatkan Dinkes Rutin Cek Lapangan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Dengan semakin menjamurnya bisnis depot isi air ulang…

Surat AHU Diblokir, Hendry Ch Tidak Berhak Ajukan Proposal Atas Nama PWI Pusat

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI