Selain Melayani Warga, Ini Tugas Rutin Kades Yang Satu Ini
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Produksi sampah baik organik maupun non organik yang…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bangka di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Jl. Pemuda Sungailiat, Kamis (29/08/2024).
Acara tersebut dihadiri Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Melinda Aritonang, S.H., Kepala BNN Bangka Hariyansah, S.T., Kepala Bidang SDK, Ratna Ningsih, S.Si., Apt., Plt Asisten II Pemkab Bangka Muchtar, S.H., pegawai Kejaksaan Negeri Bangka.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49 perkara dengan rincian 17 perkara narkotika sabu seberat 178,981 gram, ganja seberat 605,916 gram, handphone sebanyak 15 unit. 32 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam, pakaian, uang palsu (upal) senilai Rp95.000.000.
Putusan terhadap barang bukti tersebut adalah dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara.
Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti terdiri dari 49 perkara dari bulan April sampai Juli 2024, ada perkara narkotika, uang palsu serta asusila.
Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah melaksanakan tupoksi kejari Bangka sebagai eksekutor.
“Diharapkan kepada masyarakat tidak coba-coba mengkonsumsi narkoba, apa lagi menjadi pengedar narkoba, dikarenakan narkoba tersebut bisa merusak kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa, pengguna maupun pelaku pengedar narkoba,” kata Edi Subhan.
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keseluruhan barang bukti ini baik barang bukti narkotika dan nonnarkotika kita musnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” ujarnya.
Terpisah Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Minarno, S.H mengatakan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda, khsususnya di Kabupaten Bangka
“Apabila mengetahui dan menemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada Pihak Kepolisian sehingga dapat ditindak lanjuti,” harap Iptu Minarno.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Produksi sampah baik organik maupun non organik yang…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Selasa (07/05/2024), salah satu mantan anggota DPRD Bangka…
TANGERANG–Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…