Ini Jenis Barang Bukti Pidana Umum Dimusnahkan oleh Kejari Sungailiat

IMG_20240829_104651

GETARBABEL.COM, BANGKA – Barang bukti hasil tindak pidana umum yang berhasil disita oleh penegak hukum selama proses penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangka dimusnahkan.

Proses pemusnahan barang bukti digelar didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat Kamis(29/8/2024), disaksikan oleh utusan dari PN Sungailiat, BNNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Kejari Sungailiat, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan tamu undangan. 

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Shabu, uang palsu, Hendphone dan barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Edi Subhan SH MH kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, ada perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya. 

Lanjutnya, Pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat diberi kewenangan sebagai eksekutor pemusnahan barang bukti, sehingga hari ini Kejaksaan melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti, turut disaksikan oleh pihak pihak terkait, termasuk melaksanakan eksekusi pemidanaan badan. mengenai barang bukti tindak pidana ini, ada juga dirampas untuk negara dan ada yang memang harus dimusnahkan. 

“Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum, kasus terjadi dari bulan April sampai bulan Juli 2024,”ungkapnya.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dana Desa Kabupaten Bangka 2024 Naik 10 Persen, Dari Rp129 M Jadi Rp135 M, Begini Besarannya

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dana Desa untuk 62 desa yang ada…

Jembatan EMAS dalam 2 Hari ini Tutup, ada Lomba Balap Aspal

GETARBABEL.COM, BANGKA–Akses melintasi jembatan EMAS pada hari Sabtu dan Minggu…

Tuntas Dua Juz, STIC Lepas Santri Untuk Studi Lanjutan

SUNGAILIAT–Sekolah Tahfiz Insan Cita (STIC) Babel menggelar acara pelepasan kelima…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI