Jaksa Agung Copot Jabatan Oknum Jaksa “Y”

jaksagaungokeeee

JAKARTA—Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak main-main terhadap oknum jaksa yang melakukan penyelewangan jabatan. Pasca viralnya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Jaksa Agung mengambil tindakan tegas.

Kapuspenkum Kejagung dalam rilisnya menyampaikan terhadap oknum tersebut kini sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka Jaksa Agung memerintahkan oknum jaksa tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Selanjutnya Jaksa Agung memberikan arahan kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya”, tegas Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung juga ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” Jelas Jaksa Agung.  (G-01/Foto:repro/Siaran pers Kapuspekum Kejagung)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dua Pelajar Ini Mewakil Babel di Paskibraka Nasional

GETARBABEL.COM.,PANGKALPINANG– Provisi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat dari BPIP…

Kedua Kalinya Pemkab Basel Beri Santunan 1000 Anak Yatim

TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan santunan kepada 1000…

Polres Babar Gelar Strong Point Ciptakan Tertib Lalu Lintas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat Provinsi…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI