Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, Polres Bangka Tetapkan Head Office dan Manager PT PMM Tersangka
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi…
Friday, 1 August 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada, tidak berdampak signifikan bagi peta politik lokal. Kesempatan bagi partai non parlemen untuk menyodorkan pasangan calon nyatanya tidak memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.
“Hasil dari Pemilu Legislatif 2024 di Bangka, berdasarkan data gabungan suara yg tidak dapat kursi hanya sekitar 9116 suara sah dan ini masih jauh dari 10%,” jelas pengamat politik, Zulkarnain Alijudin.
Menurutnya, jumlah suara sah pemilu legislatif sebanyak 186.345 suara. Bangka masuk dalam klauster 10% perolehan suara sah untuk parpol non parlemen mencalonkan kepala daerah. “Kalau dikalkulasi, koalisi parpol gurem ini tidak dapat menyodorkan Paslon di Pilkada nanti,” terangnya.
Mantan Ketua KPU Bangka ini lebih lanjut menilai dalam waktu yang singkat menjelang pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus 2024 ini, potensi untuk adanya Paslon penantang Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka masih terbuka.
“Gerindra, Golkar termasuk PKS bisa jadi membentuk poros koalisi baru. Terlebih Gerindra sudah mengusulkan Paslon Saripul-Usnen sebagai kandidat,” paparnya. (ISR/foto : Zulkarnain Alijudin))
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi…
GETARBABEL.COM, BANGKA – Usai melakukan kampanye dialogis, pasangan Cabup dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…