Perpres 53 melanggar UU, Pertanggungjawaban Dana Perjalanan Dinas Anggota Dewan Tetap Aman

IMG_20240820_154235

GETARBABEL.COM, BANGKA- Peraturan  Presiden (Perpres) RI nomor 53 tahun 2023 tentang penentuan harga standar regional, yang dipakai oleh DPRD Bangka maupun DPRD se-Indonesia di dalam mengatur sistem pertanggungjawaban dana perjalanan dinas anggota dewan secara lumpsum,  dianggap oleh Mahkamah Agung RI melanggar 6 Undang-undang. 

Hanya saja, implikasi dari penerapan Perpres 53 tersebut tidak ada atau tidak ada kewajiban bahwa setiap anggota dewan harus mengembalikan dana perjalanan dinas yang pertanggungjawabannya mengacu pada Perpres 53 dimaksud.

Plt Sekretaris DPRD Bangka Al Imran ditemui Selasa (20/8/2024), mengatakan, Perpres nomor 53 tahun 2023 masih tetap berlaku sampai dengan bulan September 2024, sepanjang belum ada peraturan pengganti Perpres tersebut. Hal ini telah dikonsultasikan oleh pihak Kementrian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bapak Bahri selaku Direktur Perencanaan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Bapak Valiandra selaku Kasubdit Dukungan Tehnis Pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dengan koordinator Hak Uji Materiil Pada Panitera Muda Tata Usaha Negara MA.

Lanjut Al Imran, dari hasil konsultasi tersebut, sebagai hasil putusan MA nomor 12 P/HUM/2024, yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon, maka pelaksanaan hasil putusan tersebut sesuai dengan hasil BAB VI pasal 8 peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materill, termohon melaksanakan hasil putusan dalam waktu 90 hari setelah salinan keputusan diterima termohon, Perpres nomor 53 tahun 2023 tetap berlaku sebelum adanya putusan atau pelaksanaan putusan MA RI.

“Intinya Perpres nomor 53 ini tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan pengganti, hal ini sudah dikonsultasikan ke MA oleh pihak Kemendagri dan penggunaan Perpres 53 ini berlaku seluruh Indonesia,”ujarnya.(Ysf/foto : Al Imran, Plt Sekwan DPRD Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Mengintip Peluang 3 Kandidat Bupati Bangka di Pilkada 2024

Penulis: Ashan Rais (Analis Politik Pulau Nangka Centre) GETARBABEL.COM, BANGKA…

Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan…

APKASINDO Bangka Pertanyakan Pemanfaatan DBH Kelapa Sawit, Begini Penjelasan Kadin Pertanian

GETARBABEL.COM, BANGKA — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI