Terseret APBDes, Istohari Diberhentikan Sementara, Jabatan Plt Kades Diisi Sekdes

IMG_20240818_153545

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang menyeret tersangka M Istohari selaku Kades Kemuja Kecamatan Mendo Barat, membuat jabatan kades yang sedang diembannya otomatis sudah lepas dengan sendirinya. 

“Yang bersangkutan secara otomatis sudah tidak menjabat lagi sebagai kades sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri Sungailiat dan sudah ada Plt mengisi jabatan kades yang  ditinggalkan Istohari,” kata Dalyan Amrie selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM PemDes) Kabupaten Bangka.

Menurut Dalyan secara aturan Permendagri nomor 82 tahun 2015  seorang kades atau aparatur desa apabila sudah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi, otomatis jabatan dia lepas dan Sekdes langsung naik jadi pelaksana tugas (Plt), tidak ada istilah kekosongan jabatan, hanya saja proses pemberhentian sementara seorang kades tetap berdasarkan surat keputusan (SK) PJ bupati Bangka dan saat ini SK tersebut masih diproses. Apabila sudah ada keputusan pengadilan bersifat inkrach, baru dikeluarkan pemberhentian secara permanen oleh bupati atau kepala daerah.

Disinggung status Tohari sampai saat masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Babel? Kata Dalyan, terkait statusnya masih ASN, itu kewenangan Pemprov Babel untuk menindaklanjuti terkait sangsi yang bakal dikenakan karena statusnya ASN tapi sedang menjabat Kades Kemuja ketika terjadi kasus tindak pidana korupsi.

“posisinya sama, secara aturan sangsi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka dengan Pemprov Babel. Dia diberhentikan sementara dari ASN karena statusnya melekat meski Tipikor terjadi disaat dia menjabat Kades Kemuja,”terangnya.

Dalyan menambahkan, kasus yang menjerat Tohari ini terungkap setelah adanya laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, dengan adanya temuan tersebut, BPM PemDes sudah mengingatkan berulang kali supaya ditindaklanjuti dan tetap melakukan pembinaan namun yang bersangkutan tak mengindahkan sehingga kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.

(Ysf/Foto: Dalyan Amrie, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kemendikbudristek Buka Beasiswa Untuk Guru dan Dosen

JAKARTA-Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kembali…

Defisit Rp. 200 Milyar, Gubernur Hidayat Arsani Harap TPP ASN Jangan Sampai Dipotong

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) secara…

Alumni Polman Ajarkan Praktek Kewirausahaan, Jangan Takut Gagal

GETARBABEL.COM, BANGKA –– Mahasiswa Program Studi Diploma IV Teknik Rekayasa…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI