Tiga Profesor Jepang Kunjungi PT BAA, Ingin Kembangkan Tanaman Sagu di Indonesia
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tiga orang Profesor Ahli Agronomi asal Jepang,…
Monday, 23 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Anggota Unit Resintel Polsek Mentok mengamankan dua pelaku pencurian, yakni KE (27) dan RE (23), keduanya laki-laki bekerja buruh harian lepas terekam CCTV masjid mencuri uang yang disimpan dalam jok motor yang terparkir di halaman masjid, Selasa (13/08/2024)
Kronologi erawal pada Senin, 12 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB pelapor datang ke Masjid Al Murthadar di Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Setelah sampai di masjid tersebut, pelapor memarkirkan sepeda motor Aerox miliknya di area parkir masjid, kemudian pelapor tidur di dalam masjid sampai adzan Subuh dan pelapor langsung melaksanakan Salat Subuh.
Setelah Salat Subuh, pelapor langsung pergi ke Pasar Mentok untuk berjualan ikan, setelah sampai di pasar, pelapor membuka jok motornya untuk mengambil tas yang berada di dalam jok
Setelah pelapor membuka tas miliknya tersebut pelapor melihat uang yang berada di dalam tas sudah berkurang, yang awalnya Rp3.200.000 tersisa Rp500.000.
Setelah itu pelapor langsung kembali ke Masjid Al Murthadar untuk melihat rekaman CCTV, pelapor melihat terduga pelaku KE dan RE yang mengambil uang miliknya yang disimpan dalam tas di jok motor.
Selanjutnya, anggota Unit Resintel Polsek Mentok melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pukul 02.30 WIB pelaku KE berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumah temannya di Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di halaman Masjid Al Murthadar.
Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, anggota Unit Resintel Polsek Mentok melakukan pengembangan dan didapati pelaku lainnya RE yang sedang berada di rumahnya di Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok yang melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan KE.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Mentok mengatakan selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti, berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp405.000, 1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp65.000, 1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp205.000, 1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp100.000, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-coklat.
( Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tiga orang Profesor Ahli Agronomi asal Jepang,…
Park Min Young dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Distrik Seoul, pada…
JAKARTA-Pegusaha muslim di Indonesia saat ini sangat terbatas. Himpunan Pengusaha…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…