Pertumbuhan Ekonomi Terendah se Sumatera, Pendapatan Pemkab Bangka Alami Tekanan Berat

160bb331-b153-49aa-bf41-ac08f94042f0

GETARBABEL.COM, BANGKA- Melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka yang digelar Senin (12/8/2024)lalu, nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan  Nota Kesepakatan KUA Perubahan dan PPAS tahun 2024, telah ditandatangani bersama oleh Pemkab Bangka bersama DPRD Bangka, termasuk persetujuan pencabutan Perda RDTR yang telah diusulkan oleh Bupati Bangka lewat rapat paripurna sebelumnya.

Rapat Paripurna DPRD Bangka dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar didampingi dua wakil ketua yaitu Taufik Koriyanto dan Rendra Basri.

Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie dalam sambutannya mewakili PJ Bupati Bangka mengatakan, pada anggaran perubahan kali ini, disisi pendapatan Pemkab Bangka masih mengalami tekanan yang sangat berat, tetapi hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bangka saja, namun juga dialami oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia, dengan tingkat resiko dan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda.

Lanjut Asmawi, ketidakpastian perekonomian global pasca pandemi covid 19 menyebabkan proses pemulihan ekonomi dunia mengalami perlambatan.Perlambatan inilah yang kemudian mempengaruhi kondisi 

perekonomian daerah yang secara lahiriah sangat bergantung terhadap harga komoditas di pasar internasional. 

“Fakta ini diperkuat data terbaru perekonomian provinsi kepulauan Bangka Belitung triwulan kedua tahun 2024 yang hanya tumbuh 1,03 persen atau terendah sesumatera berdasarkan hasil rilis badan pusat statistik,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Asmawi, penyampaian Raperda tentang pencabutan perda nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang. Hal ini dilakukan menindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana peraturan tersebut mengamanahkan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.

“terdapat substansi yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034 sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021,”terangnya. (Ysf/foto: Rapat Paripurna DPRD Bangka dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Senin, 12/8/2024)

Posted in

BERITA LAINNYA

Penting Bagi Pelamar BUMN ! Erick Thohir Bongkar Tips Sukses Wawancara

JAKARTA–Wawancara menjadi penilaian akhir seseorang untuk diterima atau tidak bekerja…

Bila Terpilih, Kades ini Janji Perjuangkan THR Perangkat Desa

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kades Kimak Mustofa mengaku, dirinya sudah mengembalikan formulir…

Ini Tanggapan Kaling Yos Sudarso Terkait Sampah Dihamburkan di Jalan Raya

GETARBABEL.COM, BANGKA— Persoalan sampah dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga kini…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI