Aksan Pastikan Jembatan Desa Labu Dikerjakan 2025, Siapkan Anggaran Rp10 Miliar
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka…
Tuesday, 20 May 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Diana, Pemilik rumah kos 3 pintu yang diduga dibangun di lahan belakang Stadion Orom Sungailiat milik Pemkab Bangka hingga hari Selasa (06/08/2024) belum memenuhi panggilan petugas Satpol PP untuk mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka, khususnya Bidang Ketertiban Umum (Tibum).
Sebelumnya petugas Satpol PP Kabupaten Bangka meminta penghentian sementara pembangunan 3 pintu rumah kos di belakang Stadion Orom Sungailiat, Sabtu (03/08/2024) karena pemiliknya saat itu tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah atas lahan tersebut.
Karena itu petugas Satpol PP meminta agar Diana membawa bukti surat kepemilikan atas tanah itu pada Senin (05/08/2024) ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka, namun hingga Selasa (06/08/2024) tidak hadir juga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Tony Marza melalui petugas bagian Tibum, Farid mengatakan hingga hari ini ibu Diana belum pernah datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka, khususnya Bagian Ketertiban Umum.
“Untuk kehadiran ibu Diana, hingga saat ini belum pernah hadir, jadi kita juga belum tau ada tidaknya surat kepemilikan atas yang dibangunnya 3 pintu rumah kos di belakang Stadion Orom itu,” katanya.
Ditegaskannya, keputusan saat ini dihentikan sementara dulu sambil menunggu bukti surat kepemilikan atas tanah itu, apakah miliknya ataupun milik Pemkab Bangka.
“Jadi kita minta jangan ada kegiatan apapun di atas lahan itu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Bangka menertibkan pembangunan tiga pintu rumah kos yang dibangun di lahan belakang Stadion Orom Lingkungan Parit Pekir Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (03/08/2024).
Penertiban pembangunan tiga unit rumah kos di lahan belakang pagar Stadion Orom ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin dan surat tanah yang sah.
Kepala Lingkungan Parit Pekir Sungailiat, M Rozi membenarkan petugas Satpol PP Kabupaten Bangka sudah melakukan tindakan penertiban terhadap pembuatan tiga unit rumah kos tersebut.
“Pada saat lahan itu dibersihkan pekerja bangunan, Ketua RT 06 Parit Pekir sudah mencoba menanyakan kepada orang yang mengaku pemilik lahan yakni ibu Diana, warga setempat mengaku memiliki tanah itu dari peninggalan orangtuanya yang terbelah jalan umum. Namun tidak mengetahui ada atau tidak surat tanahnya,” kata Rozi.
Dilanjutkannya, bahkan Ketua RT 06 sempat menegur para pekerja yang membersihkan lahan itu agar jangan membuang bekas potongan pohon dan daun ke saluran air di sepanjang jalan itu.
“Lalu dijawab pekerja bahwa hanya sementara saja dan nanti akan dibersihkan dan dibakar,” ujarnya.
Seiring waktu akhirnya saat bangunan tiga unit rumah kos tersebut semakin meninggi, sehingga meresahkan warga karena mengira lahan tersebut milik Stadion Orom atau Pemkab Bangka yang berada di luar pagar Stadion.
“Saat ini petugas Satpol PP sudah menghentikan sementara proses pembangunan, karena pemiliknya Ibu Diana belum bisa menunjukan surat kepemilikan atas tanah tersebut,” tukasnya.
Selanjutnya untuk pemilik diarahkan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka dengan membawa bukti kepemilikan surat atas tanah yang diklaimnya tersebut pada Senin (05/08/2024) nanti.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto; 3 pintu rumah kos yang dibangun di belakang Stadion Orom Sungailiat. IST)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka…
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi…
GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna Kedelapan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…