Kemendikbudristek Buka Beasiswa Untuk Guru dan Dosen
By beritage |
JAKARTA-Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kembali…
Friday, 20 September 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Viral beredar di media sosial video ramainya aktivitas penambangan liar Ponton Isap Produksi (PIP) pada malam hari di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung, Nelayan dan Tanah Hongkong Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (05/08/2024) malam.
Dalam video beredar terdengar sangat jelas raungan bunyi mesin PIP saling beradu menggasak kandungan timah yang ada di Kolong Buntu.
“Nah, ini begawe malem di Kolong Buntu, kedengarannya dak suara e. Mane ni tim Gakkum mau nertibkan e,” kata pengunggah video di berbagai WA group.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Bangka Belitung (Babel) melalui penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penambangan ilegal di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Babel melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin.
“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd, dalam kasus tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (04/05/2024) siang.
Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd pimpinan media online terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Kolong Buntu Sungailiat.
“Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Kolong Buntu,” ujar Jojo.
Diungkapkannya, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal Kolong Buntu.
“Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” tukasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Kolong Buntu Sungailiat.
Dari 13 tersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda, yakni sebagai penambang serta sebagai koordinator lapangan di kawasan tersebut.
Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan, yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alias Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.
Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT 02 Lingkungan Nangnung, AR alias Agus selaku koordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, dan FB alias Firada.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: Aktivitas penambangan liar kembali ramai di Kolong Buntu. IST/ Tangkapan Layar)
Posted in Hukum
JAKARTA-Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kembali…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan kegiatan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengawas…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…