Tim Kelambit Tangkap Rian, Pelaku Pencurian di Rumah Warga

IMG-20240803-WA0038

GETARBABEL.COM, BANGKA –Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelaku, Ma alias Rian (22), Jumat (02/08/2024).

Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah Sapta (34) telah terjadi pencurian pada tanggal 27 Juli 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Kelambit Sat Reskrim mendatangi TKP dan mengecek serta mencari keterangan saksi saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada 29 Juli 2024, Tim Kelambit berhasil menangkap Ma als Rian yang merupakan pelaku pencurian”, katanya.

Sebelumnya pelaku Ma alias Rian pada Desember 2023 ditolong oleh kakak korban (Mercy) untuk tinggal di rumah, karena Ma alias Rian terlantar di jalan dan tidak ada pekerjaan.

Namun ternyata pelaku secara diam-diam mencuri barang berharga yang ada di rumah korban.

Barang-barang yang hilang antara lain, pintu alumunium, 1 buah tabung gas 12 kg warna biru, 1 buah kulkas satu pintu, warna abu-abu merk Panasonic, TV 53 inch, 1 set sound system, 1 buah DVD, 1 buah sepeda merk polygon, 2 buah sepeda onthel, 2 tiang parabola dan besi pagar teralis.

“Atas perbuatan pelaku Ma alias Rian patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas AKP Era Anggraini.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pj Sekda Fery Dilantik sebagai Ketua KORPRI Babel

GETARBABELCOM.COM, PANGKALPINANG – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka…

Humas Polres Babar Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Guna menghimbau masyarakat di wilayah hukum…

90 Persen Stok Beras Di Babel Premium

BERITAGETAR.COM, BANGKA –Pejabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI