Realisasi 75,2%, Pemerintah Fokus Hilirisasi Kejar Target Investasi
By beritage |
JAKARTA–Kementerian Investasi/BKPM berhasil mencatat realisasi investasi periode Januari-September 2023 sebesar…
Monday, 23 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip menyambut baik kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang melegalkan aktivitas penambangan pasir timah tradisional saat ini dengan alasan sekadar untuk mencari makan bagi masyarakat.
Namun di sisi lain kebijakan kurang memberikan rasa puas bagi masyarakat penambang, karena mereka kesulitan untuk menjual timah hasil penambangan karena para pengepul timah skala kecil banyak yang tutup, karena resiko besar kerugian takut kena razia APH (Aparat Penegak Hukum).
Seperti diungkapkan, Didi, warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka mengaku sudah cukup lama menggantungkan hidup mencari nafkah dari hasil menambang biji timah menggunakan alat sederhana.
“Kita ini penambang tradisional hanya menggunakan piring dan karpet dengan hasil sangat minim, cuma sekitar 5 ons hingga 1kg per hari,” katanya, Jumat (26/07/2024).
Ditambahkannya, walaupun saat ini penambang timah tradisional dilegalkan tapi sangat mengeluh kesulitan untuk menjual hasil yang didapatkan.
“Terkadang 2 sampai 3 hari baru ada yang mau beli, itu pun terkadang bukan penampung atau pembeli timah, melainkan warga yang prihatin untuk menolong karena timah mereka tidak ada yang membelinya,” imbuhnya.
Diharapkannya, ada perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk bisa melegalkan juga para penampung atau pembeli biji timah skala kecil ini.
“Bila pembeli timah skala kecil juga dilegalkan agar mereka bisa membantu kami untuk menjual hasil menambang timah yang sudah dilegalkan saat ini,” harapnya.
Sementara itu salah satu pembeli timah yang sudah menghentikan aktivitasnya mengaku rumahnya masih sering didatangi warga yang ingin menjual hasil biji timah mereka.
“Saya tidak mau beli lagi bijih timah karena tidak mau mengambil resiko, karena barang yang kami tampung hanya sedikit, sehingga tidak sesuai dengan resiko yang harus ditanggung bila dirazia APH,” ujarnya.
Ditambahkannya, walaupun kita ikut aturan perizinan, namun tidak sesuai dengan jumlah bijih timah yang bisa tampung.
“Harapan kita bukan hanya para penambang tradisional saja yang legal, tapi memohon juga kepada pemerintah daerah, untuk ada solusi tentang pembeli atau penampung biji timah skala kecil ini agar dilegalkan juga,” harapnya.
(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Ilustrasi Pasar Belinyu Sepi dan aktivitas ekonomi masyarakat Belinyu sepi sehingga tidak mampu menyelenggarakan pawai dan karnaval HUT Kemerdekaan RI. IST)
Posted in Ekonomi
JAKARTA–Kementerian Investasi/BKPM berhasil mencatat realisasi investasi periode Januari-September 2023 sebesar…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personil Sat Polairud Polres Bangka Barat…
GETARBABEL.COM, JAKARTA –Komite II DPD RI berharap dalam pembahasan perubahan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…