Polres Bangka Bekuk Suy, Predator Anak

6

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus merudapaksa anak di bawah umur dengan menangkap pelaku, Suy (46), warga Sungailiat, Kamis (25/07/2024).

Tempat kejadian penjara di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024 terungkap .

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian tersebut diawali dengan korban mengeluh sakit di bagian perutnya kepada ibu korban (pelapor) dan mengakui bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal.

“Setelah pelapor mencoba membawa korban ke rumah sakit dan dari hasil pengecekan tersebut, ternyata korban sedang mengalami kehamilan. Dari kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan hal inj ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dilanjutkannya, atas pelaporan tersebut unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy, sang predator anak pada Rabu (24/07/2024).

Atas perbuatan pelaku Suy patut diduga melanggar pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Bamsoet: Aset Danantara Diperkirakan Rp. 14.000 Triliun

GETARBABEL.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor…

HMI Cabang Bima Buka Donasi untuk Korban Amukan Si Jago Merah

GETARBABEL.COM, BIMA — Sejumlah 13 unit rumah panggung 12 tiang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI