Polres Bangka Bekuk Suy, Predator Anak

6

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus merudapaksa anak di bawah umur dengan menangkap pelaku, Suy (46), warga Sungailiat, Kamis (25/07/2024).

Tempat kejadian penjara di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024 terungkap .

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian tersebut diawali dengan korban mengeluh sakit di bagian perutnya kepada ibu korban (pelapor) dan mengakui bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal.

“Setelah pelapor mencoba membawa korban ke rumah sakit dan dari hasil pengecekan tersebut, ternyata korban sedang mengalami kehamilan. Dari kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan hal inj ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dilanjutkannya, atas pelaporan tersebut unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy, sang predator anak pada Rabu (24/07/2024).

Atas perbuatan pelaku Suy patut diduga melanggar pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

9 Parpol Disuntik Dana Hibah, Total Rp2,78M

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Partai politik (Parpol) yang memperoleh suara Pemilu Tahun 2019…

Anggota PPS di Sungailiat Terfoto Ikut Timses Pendaftaran Balonbup Bangka, KPU Dinilai Teledor Dalam Perekrutan

GETARBABEL.COM, BANGKA — Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mensinyalir salah…

Pengurus PMI Kabupaten Bangka Periode 2024-2029 Dilantik, Abdul Fatah; Mari Menebar Kebaikan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Sejumlah anggota Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI