Polres Bangka Bekuk Rico, Simpan Sabu 45.03 Gram di Kontrakan Kampung Sunda Belinyu

IMG-20240723-WA0057

GETARBABEL.COM, BANGKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku DP alias Rico (28) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45.03 gram, Selasa (23/07/2024).

Penangkapan pelaku DP alias Rico dikontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada Senin (22/07/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Jl Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Orion Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku,” katanya.

Kemudian Tim Onion berhasil menangkap DP alias Rico yang berada di TKP.

Selanjutnya Tim Onion melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku DP alias Rico dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, ujarnya.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto; IST/ Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Minta Masyarakat Segera Lapor Bila Ada Gangguan Kamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA — Untuk meminimalisir terjadinya gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat…

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Tol Japek II

JAKARTA–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana…

Jelang Tahun Baru 2025, 36 Personel Polres Babar Naik Pangkat

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) menggelar Upacara…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI