H -3 Idul Fitri, Pasar KITE Mulai Dipadati Pengunjung
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Menjelang penyambutan hari raya Idul Fitri tahun1445…
Sunday, 22 December 2024
JAKARTA–Dalam rangka permohonan SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pertama Kali, Dirjend Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan bagi calon PPAT yang telah lulus ujian tahun 2019 (Tahap I dan II) dan calon PPAT yang lulus ujian tahun 2022. Tata cara permohonan ini diumumkan pada tanggal 2 Mei 2023 ditandatangani oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Sepyo Achanto.
Proses Permohonan SK Pengangkatan dilakukan secara elektronik dengan ketentuan registrasi melalui website. Calon PPAT yang telah lulus ujian pada tahun 2022 dapat langsung masuk pada website. Sementara itu Calon PPAT yang lulus ujian tahun 2019 agar terlebih dahulu membuat akun, dengan cara mendaftar pada website.
Persyaratan administratif yang wajib disampaikan dalam permohonan SK ini adalah :
“Calon PPAT wajib mencantumkan nomor whatsapp dan email aktif pada berkas permohonan”, jelas Sepyo Achanto dalam pengumuman tersebut. Selanjutnya disampaikan setelah dokumen persyaratan diverifikasi dan dinyatakan lengkap maka calon PPAT akan mendapat SPS pada akun calon PPAT dan harus membayar PNBP Pengangkatan Pertama Kali PPAT sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).dan calon PPAT wajib melakukan konfirmasi pembayaran.
Calon PPAT juga wajib mengikuti pembekalan teknis melalui zoom. Pengunggahan kelengkapan persyaratan di atas dilaksanakan sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan dan calon PPAT dapat memonitor permohonannya pada website https://layananppat.atrbpn.go.id. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Menjelang penyambutan hari raya Idul Fitri tahun1445…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Hiruk pikuk pilkada serentak 2024 sudah mulai dirasakan…
GETARBABELCOM, BANGKA– Pemerintah Kabupaten Bangka akan melantik dan mengambil sumpah…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…