Taufik Nilai Program Serbu Berkah Baik, Namun Jangan Dibebankan ke Pegawai

IMG_20240422_114547

GETARBABEL.COM, BANGKA — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M Taufik Koriyanto menilai Program Sedekah Sehari Seribu Rupiah atau Serbu Berkah yang dilakukan Bupati Bangka defenitif dan Yayasan LKS Serbu Berkah sangat bagus dan baik untuk menolong masyarakat kurang mampu yang sedang sakit dengan memberikan bantuan kursi roda, biaya pengobatan dan lainnya. Apabila memang dikelola secara profesional dan transparan.Jadi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Program Serbu Berkah harus menerimanya secara langsung.

“Jadi Program Serbu Berkah ini perlu kita dukung dan laksanakan dengan baik dan transparan. Persoalannya ketika program yang baik ini kita bebankan asal dananya kepada seluruh pegawai , baik itu ASN, P3K maupun honorer di lingkungan Pemkab Bangka maka akan menjadi hal yang tidak baik,” kata Taufik Koriyanto.

Dilanjutkannya, mengapa tidak baik karena para pegawai saat ini sudah memiliki beban potongan gaji atau honor yang cukup banyak.

“Mereka ini para pegawai sudah gajinya kecil, terjadi pemotongan/pengurangan TPP, potongan BAZNAS, iuran BPJS Kesehatan, iuran Korpri, beli kupon PMI, beli kupon jalan sehat dan banyak potongan lainnya. Jadi jangan lagi ditambah potongan Program Serbu Berkah yang merupakan program pribadi dan yayasan yang dikelola bupati dan orang-orang dekatnya,” imbuh Taufik.

Menurutnya, bila Pemkab Bangka benar memiliki keinginan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sedang sakit untuk diberikan bantuan seperti kursi roda dan biaya berobat, maka tidak perlu mencari dana dari pemotongan gaji dan honor pegawai sebesar Rp30.000 per bulan itu.

” Silahkan saja TAPD Pemkab Bangka menganggarkan dana lewat belanja operasional, seperti lewat belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Jadi biaya untuk Program Serbu Berkah itu bisa dianggarkan lewat belanja-belanja itu, sehingga jangan dibebankan lagi kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka,” tegasnya.

Selain itu bolehkan yayasan pribadi/swasta melakukan pemotongan gaji/honor pegawai melalui Program Serbu Berkah ini, bila memang ada regulasi yang dibuat apakah dalam bentuk perda, perbup, SK Bupati, SE Bupati atau surat kesepakatan bersama maka boleh dilakukan pemotongan gaji.

“Namun bila tidak ada regulasi maka pemotongan gaji/honor itu tentu saja melanggar aturan dan tidak dibenarkan , apalagi pemotongan itu dilakukan secara langsung oleh SKPD atau OPD yang bersangkutan bekerja, maka hal ini tidak dibolehkan dan bisa jadi temuan BPK RI,” jelasnya.

Lantas bolehkah pegawai itu mentransfer uang langsung ke rekening yayasan, maka hal itu boleh ASN secara ikhlas untuk membantu donasi ke rekening yayasan lewat ATM, lewat bank, atau lewat bendahara OPD.

“Tapi ASN itu harus menerima gaji secara utuh dulu, lalu dia dengan sadar dan ikhlas ingin membantu dana ke Program Serbu Berkah maka hal itu tidak dilarang, karena niatnya mau bersedekah dan tidak boleh dilarang,” imbuhnya.

Diakuinya selaku anggota DPRD Kabupaten Bangka sebenarnya tidak berhak mengawasi pelaksanaan kegiatan Program Serbu Berkah ini, karena kegiatan ini didanai sumbangan pribadi para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka, bukan dibiayai anggaran APBD Kabupaten Bangka.

“Namun selalu wakil rakyat tidak salah juga mengingatkan aturan regulasi yang ada di pemerintah daerah dan pusat, agar masyarakat memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan yang lebih baik untuk memahami persoalan ini,” tukasnya.

(Getarbabel.com/Edw , Foto: M Taufik Koriyanto. IST)

Posted in

BERITA LAINNYA

Bilik Suara Pilkada Bangka dari Terminal Giri Maya ke Gudang KPU Dikawal Ketat Petugas

GETARBABEL.COM, BANGKA — Operasi Mantap Praja (OMP) Polres Bangka mengawal…

Program Satu Desa Satu Rumah Tahfidz Di Sumsel Melebihi Target, Pj Gubernur Fatoni Harap Terus Berlanjut

PALEMBANG–Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Andi Fatoni menghadiri Acara Pelantikan…

Perpat ke KPU Bangka,  Pastikan Proses Perhitungan Suara Tidak Terjadi Kecurangan

GETARBABEL.COM, BANGKA – Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka hari…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI