Bani Israil Akan Membuat Kerusakan Dua Kali: Tafsir Klasik Kontemporer, dan Eskatologis Surat Al-Isra Ayat 4-7
By beritage |
Allah SWT telah memberikan gambaran yang sangat tajam mengenai pola…
Wednesday, 20 August 2025
JAKARTA–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya (Selasa, 2 Mei 2023) menyampaikan ketiga permohonanan tersebut yaitu:
Lebih lanjut disampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Atas dasar tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro)
Posted in Hukum
Allah SWT telah memberikan gambaran yang sangat tajam mengenai pola…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kegiatan sosialiaasi pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas)…
GETARBABEL.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…