Kejagung Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan

jampidum ok

JAKARTA–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya (Selasa, 2 Mei 2023) menyampaikan ketiga permohonanan tersebut yaitu:

  1. Tersangka MUHAMMAD RIZAL dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka I KOMANG MARDIKA alias PARAS alias KOMING dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka ARMANTO SAPUTRA alias ANTO bin AGUSMAWAN dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut disampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Atas dasar tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dinas LH Beltim Siapkan Tempat Sampah Limbah Medis

GETARBABEL.COM, BELTIM– Novis Ezuar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung…

4 Mei, Event SUNGAILIAT TRIALTHON 2024 Digelar

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pemkab Bangka kini tengah intens menggelar rapat dengan…

Mau Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jebus Malah Temukan Pelaku Narkotika

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI