5 Perusahaan Diundang Pemkab Bangka Untuk Keruk Muara Air Kantung Jelitik, PT Pulomas dan Naga Mas Sumatra Gagal Jalin Kerjasama

IMG_20240502_170558

GETARBABEL.COM, BANGKA– Kabar menarik diungkapkan Pj Bupati Bangka, M Haris AR mengenai polemik pengerukan muara Air Kantung Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

Saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (15/07/2024) pagi, Pj Bupati Bangka Haris mengungkapkan, sebelum memberikan keputusan mendesak untuk PT Pulomas Sentosa dan PT Naga Mas Sumatra, Pemkab Bangka telah mengundang sejumlah perusahaan yang mungkin berminat melakukan pekerjaan pengerukan dan normalisasi alur muara Air Kantung Jelitik Kecamatan Sungailiat.

“Ada 5 perusahaan yang kita undang, yang hadir cuma 2, yaitu pihak Pulomas dan Naga Mas. Yang lainnya tidak datang, jadi kami anggap tidak berminat,” kata Haris.

Dilanjutkannya, pemanggilan perusahaan itu untuk membantu menyelesaikan persoalan pendangkalan alur muara yang sangat dibutuhkan nelayan setempat.

“Rencananya Naga Mas kerja sama dengan Pulomas. Mereka ini sudah ketemu, maka didatangkan lah kapal Oesman Tujuh yang sekarang ada di depan muara itu. Ternyata belakangan kerja sama itu tidak jadi,” ujarnya.

Ditambahkannya, sebelum menunjuk PT Naga Mas, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PT Pulomas untuk melengkapi perizinan dan mendatangkan kapal dan peralatan untuk pengerukan.

Namun hingga habis masa berlaku Surat Izin Kerja Keruk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, pihak PT Pulomas belum juga mendatangkan kapal atau peralatan yang dibutuhkan.

“Kami sudah minta Pulomas untuk mendatangkan kapal. Kami tanya, mana kapalnya? Sampai sekarang tidak ada kapalnya. Sementara Naga Mas kapalnya sudah siap di depan muara itu. Tapi memang belum bekerja, karena mereka masih melengkapi perizinan lainnya, termasuk Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan. Tanpa SIPP itu Naga Mas tidak boleh menjual material yang dikeruk dari muara, meskipun ada keputusan mendesak itu,” ungkapnya.

Haris mengatakan, keputusan mendesak yang diterbitkan untuk PT Pulomas Sentosa dan PT Naga Mas Sumatra sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Tanggal 4 Juni diterbitkan Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/526/III/2024 untuk PT Naga Mas Sumatra. Penunjukan PT Naga Mas Sumatra itu dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Normalisasi Muara Air Kantung Sungailiat Nomor: 500.5.7/0710/IX/2024 tanggal 3 Juni 2024.

Pada Diktum keenam dijelaskan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat mulai dari ditetapkannya keputusan ini hingga terbitnya perizinan terkait kerja keruk.

“Kami menunjuk PT Naga Mas itu karena SIKK PT Pulomas Sentosa itu sudah berakhir tanggal 5 Mei 2024, dan hasil rapat koordinasi tanggal 3 Juni. Jadi nanti apabila PT Naga Mas sudah melengkapi perizinannya terkait kerja keruk, maka SK ini dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” katanya.

Masih kata Haris, daripada berstatus quo lantaran berakhirnya SIKK PT Pulomas, sementara di sisi lain nelayan perlu alur muara itu untuk beraktivitas, akhirnya dengan kesepakatan rapat koordinasi tanggal 3 Juni 2024 pekerjaan pengerukan dan normalisasi alur muara Air Jelitik atau muara Air Kantung itu diberikan kepada PT Naga Mas Sumatra.

“Kalau dikasih ke PT Pulomas lagi tidak mungkin, karena perizinannya sudah tidak berlaku. Pertimbangan lainnya, hal yang paling prinsip dalam perizinan berusaha adalah izin lingkungan. Nah, izin lingkungan PT Pulomas ini sudah dicabut oleh pemerintah dan sudah inkracht,” jelasnya.

Salah satu point rapat koordinasi tanggal 3 Juni 2024 itu adalah Forkopimda Kabupaten Bangka menyepakati untuk membentuk Tim Satgas pemantauan pelaksanaan normalisasi alur muara Air Kantung Sungailiat yang terdiri dari unsur-unsur terkait.

“Namun kita juga akan membentuk Tim Satgas khusus yang akan terus memantau aktivitas di kawasan muara Air Kantung Sungailiat tersebut,” tegasnya. 

(Getarbabel.com / Edw, Foto:  Pj Bupati Bangka M Haris AR. Dok)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dianggap Sudah Sejahtera, 300 KPM PKH Dicabut

GETARBABEL.COM, BANGKA – Di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

Pengaduan Masyarakat Terbanyak, Ombudsman RI Kerjasama Pencegahan Maladministrasi Dengan Kementerian LHK

Jakarta–Ombudsman RI dan Inpektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melakukan…

Kondisi Timah Tidak Baik-Baik Saja, Dirut MIND ID Temui Pj.Gubernur Suganda

PANGKALPINANG–Direktur Utama (Dirut) Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI