Pemohon Data Dinilai Keliru, Fery Insani Siap Hadapi Laporan Masyarakat

images3

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Insani menanggapi berita terkait keluhan masyarakat dalam mendapatkan data di instansinya. 

Fery menilai permintaan data dari pihak peneliti selaku pemohon data ke instansi yang dipimpinnya keliru. “Salah alamat, batas desa, di biro pemerintahan. RTRW lah lame jadi kewenangan PUPR,” jelasnya melalui pesan singkat (WhatsApp), Senin (15/7/2024) kepada jurnalis getarbabel.com. 

Sementara itu terkait data peta citra satelit resolusi tinggi, mantan Sekda Bangka ini menjelaskan bahwa kewenangan data tersebut ada di Tata Ruang Dinas PUPR Babel.  

Pihaknya siap melayani keluhan anggota masyarakat tersebut  termasuk kemungkinan melaporkan instansinya ke Komisi Informasi (KI). 

Dikonfirmasi terpisah, Edi Irawan,ST selaku pemohon data menanggapi terkait penjelasan Bappeda dan kewenangan instansi pemberi data tersebut. 

“Pada saat kami masyarakat meminta data baiknya dijelaskan kepada kami terkait kewenangan data tersebut sehingga jelas. Hal ini tidak kami dapatkan waktu kami ke instansi Bappeda,” ungkapnya. 

Edi Irawan tetap akan melanjutkan upaya mendapat data tersebut sampai ada titik terang. “Sesuai petunjuk PPID Bappeda waktu itu, tetap kami menunggu informasi lanjutan dari PPID Utama perihal permohonan data tersebut,’ terangnya. (getarbabel.com/ISR/foto: Dok. Bappeda Pemprov Babel)

Posted in

BERITA LAINNYA

Direktur Polman Babel Lantik 17 Pejabat Baru, Ingatkan Pentingnya Penerapan Bahasa Inggris dan Mandarin

GETARBABEL.COM, BANGKA — Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)…

Pondasi Peradaban Baru (12): Simulasi Model Implementasi dalam Sistem Pendidikan Nasional

Esai 11 telah merancang pedagogi bashirah yang revolusioner. Kini, tantangannya…

Kampanye di Banyu Asin, Mulkan Bantu Petani Sawah Keruk Saluran Air

GETARBABEL.COM, BANGKA- Sabtu (2/11/2024), Calon Bupati Bangka H Mulkan SH…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI