Gustari Soroti Kasus Korupsi Izin HP Sigambir-Kotawaringin
By beritage |
GETARBABEL COM, BANGKA-– Kasus hukum pemanfaatan kawasan hutan produksi (HP)…
Monday, 23 December 2024
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Toni Tamsil (TT) alias Akhi, terdakwa perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dialam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, hari ini, Rabu (10/07/2024) kembali menjalani persidangan.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk terdakwa TT dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan sebelumnya dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan terdakwa mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi timah tersebut.
Cara yang dilakukan terdakwa dengan menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) didalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Selain itu terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan dirumah dan Toko Mutiara milik terdakwa dan penyidik memerintahkan Terdakwa untuk hadir dirumah terdakwa, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan perintah penyidik justru terdakwa menonaktifkan handphonenya lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dari dalam.
Kemudian terdakwa juga menerangkan tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh TAMRON Als AON, padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik TAMRON Als AON dan terdakwa menerangkan meninggalkan handphone miliknya supaya tidak disita oleh penyidik.
Terdapat 15 orang dalam daftar saksi yang dirilis PN Pangkalpinang, yang akan dihadirkan selama persidangan kasus ini antara lain Amir Akbar, Aleksander Leksy, Rudi Apriansyah, Taksin, Muk Sian, Ade Zahwaria, Tasmin Tamsil, dan Yuliana Fransiska. (getarbabel.com/ISR/foto: kolase Terdakwa Toni Tamsil dan Kantor Tipikor PN Pangkalpinang)
Posted in Hukum
GETARBABEL COM, BANGKA-– Kasus hukum pemanfaatan kawasan hutan produksi (HP)…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Selama bulan ramadhan 1445 H, restoran HUNGER SEAFOOD…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Polisi Wanita (Polwan) Polda Bangka Belitung (Babel)…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…