Bermasalah Meyelenggarakan Umrah, Kemenag Cabut Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

kemeaga

JAKARTA– PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM),  perusahaan penyelenggara umrah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023) dikutip dari portal website Kemenag.

Hilman menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,

Pihkanya meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah. “PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” jelasnya. (G-1/foto:repro)

Posted in ,

BERITA LAINNYA

AP II Siapkan Layanan Terbaik Untuk Delegasi KTT ke-42 ASEAN

LABUAN BAJO–PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan…

Robotik Nasional 2024 di UI, 4 Siswa Penghapal Al Qur’an Pangkalpinang Berlaga di Final

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Siswa MI Tahfizh Plus Khoiru Ummah Pangkalpinang…

MTs N 3 Bangka Raih Penghargaan Peringkat I dari KPPN Pangkalpinang

BERITAGETAR.COM, PANGKALPINANG — Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Bangka berhasil meraih…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI