Majelis Hakim PTUN Keluarkan Putusan Sela, Proyek STiAKIN Ditunda Pelaksanaannya

IMG_20240705_172048

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait gugatan tender proyek pembangunan STiAKIN (Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri), telah mengeluarkan  putusan sela melalui sidang pada tanggal 3 Juli 2024 yang lalu. 

Dalam amar putusan selanya sebagaimana pantauan getarbabel.com.melalui tautan https://sipp.ptun-pangkalpinang.go.id, majelis hakim menetapkan empat (4) poin yakni mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Kemudian Majels hakim juga memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Berita Acara Hasil Pemilihan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Indonesia Negeri (STIAKIN) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 013/BA/Kb18/POKJA15/15 tanggal 6 Mei 2024 dan segala akibat hukumnya selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dalam point’ ketiga putusannya, majels hakim PTUN memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya; 

Selanjutnya point’ ke-empat yakni menyatakan biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara. (getarbabel.com/ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

OPINI || Menimbang Independensi Mahasiswa Jelang Kontestasi Politik PILKADA

Oleh : Riki Hardianto || Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah…

Dongkrak PAD, PJ Walikota Budi Utama Ajukan Raperda ke DPRD

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri…

PDN Jebol, Dua Pelayanan Ini Dilakukan Manual

GETARBABEL.COM, BANGKA- Ulah hacker membobol Pusat Data Nasional (PDN), imbasnya…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI