Bisnis Air Isi Ulang Menjamur, HAKLI Ingatkan Dinkes Rutin Cek Lapangan

IMG_20240628_134912

GETARBABEL.COM, BANGKA- Dengan semakin menjamurnya bisnis depot isi air ulang di wilayah Kabupaten Bangka, maka perlu perhatian serius dinas terkait melakukan pengawasan terhadap kelayakan air isi ulang yang diedarkan oleh pengelola kepada pihak konsumen. Hal ini diingatkan Boy Yandra selaku Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kabupaten Bangka.

Menurutnya, Bisnis isi ulang air minum kini sudah menjamur dimana mana tetapi masyarakat selaku pengelola depot air minum perlu diberi pemahaman tentang standar air tersebut diedarkan, ada pemilik depot isi ulang yang memang tidak paham namun ada pula yang paham tetapi tidak mau mengikuti standar yang ada. makanya, Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu melakukan pengawasan terkait standar kelayakan air yang diedarkan mengingat air isi ulang ini dikonsumsi oleh masyarakat luas.

” Depot air isi ulang ini ada alat yang namanya ozonisasi, alat itu berfungsi untuk membunuh bakteri yang lewat. Pergantian alat ini minimal 6 bulan sekali atau maksimal 1 tahun, bila masyarakat ingin membeli air isi ulang bisa dilihat alat tersebut berfungsi atau tidak, bila masih berfungsi mungkin masih layak dikonsumsi tetapi bila tidak berfungsi lagi konsumen perlu waspada,”ingatnya.

foto : Ketua HAKLI Bangka, Boy Yandra (tengah) saat diskusi santai terkait air isi ulang.

Lanjut Boy, selain itu, pemilik depot diminta selalu koordinasi dengan dinas kesehatan bila memang kurang paham masa pergantian alat yang digunakan tersebut, bila Dinas Kesehatan menyarankan layak untuk diganti tentu harus segera diganti dan kalaupun belum waktunya diganti tak perlu diganti. Dalam hal ini, pemilik depot untung dan konsumen pun untung karena mengkonsumsi air standarnya bisa terpenuhi.

“Dinas Kesehatan itu ada Puskesmas bisa turun melakukan pengawasan sekaligus mendata jumlah depot air isi ulang, masing masing kecamatan berapa jumlahnya dan harus ada izin Lek Sehat namanya, setahun sekali harus diurus, kalau izinnya sudah lewat tidak boleh lagi airnya diedarkan, minimal per tiga bulan petugas kesehatan turun mengecek semua depot air isi ulang, bila ada temuan mencurigakan maka bisa diambil sampel airnya biar diuji di laboratorium layak tidaknya diedarkan,”terangnya.

Staf Ahli Bupati Bangka ini menambahkan, dari laporan salah satu Kasi di dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, disebutkan jumlah depot kisaran 250 titik, dari jumlah tersebut perlu dicek berapa yang punya izin Lek Sehat dan yang belum berizin, bila belum punya izin segeralah diurus cukup minta rekomendasi dari Puskesmas setempat untuk dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan atau bisa sistem SOS. Jadi, izinnya sangat mudah dan gratis.

“Dengan mengantongi izin dari Dinas Kesehatan harapannya supaya air yang dijual itu aman dikonsumsi atau tidak menimbulkan efek bagi kesehatan masyarakat,”harapnya.(getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Ali Akbar Resmi Jadi Kompol

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepolisian Resor Bangka melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat…

Pj Bupati Bangka Heran Suasana Jelang Pilkada Senyap, Tidak Ada Terlihat Baleho Sosialisasi Balon

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pj Bupati Bangka M Haris AR menilai…

14 Ribu Lebih Jamaah Haji Belum Lunas, Kemenag Perpanjang Waktu

INDRAMAYU—Kementerian agama menjadwalkan jemaah haji kloter pertama  akan mulai masuk…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI