Sah! Bupati Beltim Perpanjang Masa Jabatan 39 Kades dan 218 Anggota BPD

IMG-20240621-WA0053 (1)

GETARBABEL.COM, BELITUNG TIMUR-– Bupati Belitung Timur resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD. Sebanyak 39 Kepala Desa dan 218 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) menerima Surat Keputusan Bupati Belitung Timur terkait perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD. Sebelum diberikan seluruh Kades dan BPD dikukuhkan terlebih dahulu di Auditorium Zahari MZ, Jum’at (21/6/24).

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.

“Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” jelas Burhanudin.

Aan sapaan Burhanudin mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Kades mampu menurut Aan harus membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi Desanya masing-masing.

“Selain itu, saya juga berharap rekan-rekan BPD untuk mampu menjalankan fungsinya yaitu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa,” harap Aan. (getarbabel.com/Pemkab Beltim)

Posted in

BERITA LAINNYA

Menpan-RB Siap Pindahkan 16.990 Aparatur Negara untuk IKN

IKN Nusantara–Skema pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara…

Pawai di Kota Sungailiat Digelar 2 Hari, Begini Skema Rekayasa Arus Lalu Lintas

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sat Lantas Polres Bangka akan melakukan pengalihan…

Majelis Hakim PTUN Keluarkan Putusan Sela, Proyek STiAKIN Ditunda Pelaksanaannya

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait gugatan tender…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI