Bawaslu Ingatkan Pelaku Fitnah, Penghinaan dan Ujaran Kebencian Dapat Dipidana
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengingatkan…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal oknum anggota PPS di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang terindikasi anggota partai politik.
Sehingga dianggap tidak netral dan melanggar surat pernyataan bukan anggota partai politik yang dibuatnya sendiri di atas materai Rp10.000.
“Sudah kita tindaklanjuti dengan menyurati KPU Bangka agar menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Bangka,” kata Sugesti, Ketua Bawaslu Bangka yang dikonfirmasi getarbabel.com, Rabu (19/06/2024).
Terpisah Fega Erora, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bangka mengatakan membenarkan bahwa Bawaslu Bangka sudah memberikan rekomendasi dan penjelasan tertulis kepada KPU terkait persoalan dugaan adanya oknum anggota PPS di Kecamatan Sungailiat yang dalam tahapan seleksi terlibat aktivitas politik kepartaian.
“Namun sejauh ini belum ada keputusan dari KPU Bangka terkait hal tersebut. Yang mana memang keputusan sepenuhnya ada di KPU Bangka,” kata Fega.
Menurutnya, Bawaslu Bangka dalam hal ini hanya menunggu saja apa tindak lanjut dan keputusan KPU Bangka.
“Kita lihat bagaimana dalam beberapa waktu singkat ke depan ada ataupun tidak tindak lanjut dan keputusan KPU tersebut, nantinya akan kami koordinasi dan konsultasikan kepada Bawaslu Provinsi Babel sebagai masukan bagi langkah dan sikap Bawaslu Bangka kepada KPU Bangka,” jelas Fega.
Sementara itu Ketua KPU Bangka, Sinarto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon permintaan konfirmasi yang diminta media ini.
Begitu juga Corri Ihsan, Ketua Divisi yang menangani pembentukan Badan Ad Hoc KPU Bangka juga tidak merespon pertanyaan konfirmasi yang sama dari getarbabel.com.
Sebelumnya diketahui komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mensinyalir salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat diduga terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota aktif salah satu partai politik (politik).
Koordinator KPD Bangka, Firdaus, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada media ini, Jumat (07/06/2024) mengungkapkan, temuan tersebut awalnya diketahui setelah pihak KPD menemukan dokumentasi foto pendaftaran salah seorang bakal calon Bupati Bangka 2024-2029 di kantor sekretariat parpol yang dimaksud.
“Dalam sesi foto bersama, tim kami menemukan yang bersangkutan ini ada dalam foto dan mengenakan seragam atau atribut salah satu organisasi sayap parpol yang dimaksud,” kata Firdaus.
Dilanjutkannya berdasarkan temuan ini, KPD kemudian melakukan pengecekan melalui link Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tentang status keanggotaan oknum tersebut dalam parpol.
“Setelah link SIPOL dibuka, kita temukan nama oknum anggota PPS ini masih terdaftar sebagai anggota salah satu parpol,” tandas mantan Kades Bakam ini.
Firdaus menduga, pada saat melakukan sesi foto bersama dan terlibat aktif dalam kegiatan parpol tersebut, oknum anggota PPS yang dimaksud sudah dilantik sebagai Aanggota PPS oleh KPU Bangka.
“Pada saat itu yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota PPS. Seharusnya dalam tahapan administrasi atau pemberkasan, KPU Bangka harus mengecek nama yang bersangkutan terlebih dahulu apakah terdaftar atau tidak dalam SIPOL. Bila terdaftar maka secara aturan yang bersangkutan sudah cacat administrasi dan pihak KPU tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dalam proses rekrutmen selanjutnya. Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, dan KPU harus segera mengambil tindakan tegas,” harap Firdaus.
Ditegaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, salah satu syarat menjadi anggota PPS adalah tidak sedang menjadi anggota parpol, atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun terhitung diangkat sebagai anggota PPS.
Dengan adanya temuan ini, kata Firdaus, semakin memperkuat dugaan jika proses pemilihan Badan Ad Hoc pada pelaksanaan Pilkada 2024-2029 di Kabupaten Bangka sarat dengan praktik nepotisme.
“Ini salah satu bukti atau temuan kecil saja. Temuan lainnya nanti akan kita buka ke publik,” tegasnya.
Firdaus juga mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Sabtu (1/6/2024) lalu.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat ada hasil telaah dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan,” harapnya .
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dikonfirmasi, Jumat (07/06/2024) tidak memberikan penjelasan mendetil terkait ada dugaan anggota PPS di salah satu kelurahan di Sungailiat terafiliasi dengan salah satu parpol.
“Konfirmasi saja ke Bawaslu Bangka, karena prosesnya masih di ranah mereka dan belum ada rekomendasi ke KPU,” jawab Sinarto singkat.
Sedangkan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti hingga berita ini dinaikkan, belum menjawab konfirmasi dari jejaring media ini.
Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA, Jumat (07/06/2024) dengan laporan terkirim namun belum direspon.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. Edw)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengingatkan…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Ade Zamrah…
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG- Janji para petani kelapa sawit berasal dari dua…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…