Clear, Kisruh TPPU Rp. 349 T Kemenkeu

tppu2

JAKARTA- Rapat internal Komite TPPU yang dipimpin Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor PPATK (10/4/2023) menghasilkan keputusan yang membuat terang dan jelas tentang penanganan transaksi  keuangan yang mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp.349 T.

Rapat dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuaganan, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Ketua OJK dan bebrapa pejabat eselon 1 pada kementerian/lembaga yang tergabung dalam komite TPPU.

Rapat Komite ini merupakan pertemuan kelima kalinya setelah Ketua Komite dan PPTK serta Menteri Keuangan Rapat dengan DPR RI. Mahfud menyampaika hasil  Keputusan Rapat komite sebagai berikut.

pertama , tidak ada perbedaan data ya g disampaikan Ketua Komite  TPPU dan Menteri Keuangan karena sumber data yang sama yakni data agregat  laporan hasil analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

Kedua, dari 300 LHA/LHP yang diserahkanPPATK kepada Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagiannya lainnya dalam proses penyelesaian.

Ketiga, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar  LHA/ LHP yang berkaitan dengan  tindakan administrasi terhadap pegawai ASN yang terlibat.

Keempat, Kembterian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal ( TPA) dan TPPU.

Kelima,untuk  Laporan Hasil Pemeriksaan dengan nilai agregat Rp.189 T  pengungkapan TPA dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum. Komite memutuskan untuk tindaklanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum.

Keenam, Komite akan membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi.

Ketujuh, Komite akan melakukan case bulding dengan memprioritaskan LHP yang bernilai besar.

Kedelapan, Komite dan satgas akan  bekerja secara professional, tranparan dan akuntabel. (G-01/foto:capture)

Posted in

BERITA LAINNYA

Haris; Sampai Saat Ini Belum Melihat SK Pemberhentian PJ Bupati Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA- PJ Bupati Bangka M Haris AR menegaskan,  sampai…

Inilah PerbedaanTurunnya Rahmat dan Laknat Membaca Al Qur’an

GETARBABEL.COM, BANGKA- sesungguhnya orang yang gemar membaca Al Qur’an didunia,…

BKN Putuskan Perpanjangan Waktu Pendaftaran CASN 2024

GETARBABEL.COM, JAKARTA– Badan Kepegawaian Nasional (BKN) resmi mengundur jadwal pendaftaran…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI