Anggota PPS di Sungailiat Terfoto Ikut Timses Pendaftaran Balonbup Bangka, KPU Dinilai Teledor Dalam Perekrutan

3a881b96-6893-4eb8-9916-7485a3efd1a7

GETARBABEL.COM, BANGKA — Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Bangka mensinyalir salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat diduga terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota aktif salah satu partai politik (politik).

Koordinator KPD Bangka, Firdaus, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada media ini, Jumat (07/06/2024) mengungkapkan, temuan tersebut awalnya diketahui setelah pihak KPD menemukan dokumentasi foto pendaftaran salah seorang bakal calon Bupati Bangka 2024-2029 di kantor sekretariat parpol yang dimaksud.

“Dalam sesi foto bersama, tim kami menemukan yang bersangkutan ini ada dalam foto dan mengenakan seragam atau atribut salah satu organisasi sayap parpol yang dimaksud,” kara Firdaus.

Dilanjutkannya berdasarkan temuan ini, KPD kemudian melakukan pengecekan melalui link Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tentang status keanggotaan oknum tersebut dalam parpol.

“Setelah link SIPOL dibuka, kita temukan nama oknum anggota PPS ini masih terdaftar sebagai anggota salah satu parpol,” tandas mantan Kades Bakam ini.

Firdaus menduga, pada saat melakukan sesi foto bersama dan terlibat aktif dalam kegiatan parpol tersebut, oknum anggota PPS yang dimaksud sudah dilantik sebagai Aanggota PPS oleh KPU Bangka.

“Pada saat itu yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota PPS. Seharusnya dalam tahapan administrasi atau pemberkasan, KPU Bangka harus mengecek nama yang bersangkutan terlebih dahulu apakah terdaftar atau tidak dalam SIPOL. Bila terdaftar maka secara aturan yang bersangkutan sudah cacat administrasi dan pihak KPU tidak mengikutsertakan yang bersangkutan dalam proses rekrutmen selanjutnya. Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, dan KPU harus segera mengambil tindakan tegas,” harap Firdaus.

Ditegaskannya, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, salah satu syarat menjadi anggota PPS adalah tidak sedang menjadi anggota parpol, atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun terhitung diangkat sebagai anggota PPS.

Dengan adanya temuan ini, kata Firdaus, semakin memperkuat dugaan jika proses pemilihan Badan Ad Hoc pada pelaksanaan Pilkada 2024-2029 di Kabupaten Bangka sarat dengan praktik nepotisme.

“Ini salah satu bukti atau temuan kecil saja. Temuan lainnya nanti akan kita buka ke publik,” tegasnya.

Firdaus juga mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Sabtu (1/6/2024) lalu.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat ada hasil telaah dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan,” harapnya .

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dikonfirmasi, Jumat (07/06/2024) tidak memberikan penjelasan mendetil terkait ada dugaan anggota PPS di salah satu kelurahan di Sungailiat terafiliasi dengan salah satu parpol.

“Konfirmasi saja ke Bawaslu Bangka, karena prosesnya masih di ranah mereka dan belum ada rekomendasi ke KPU,” jawab Sinarto singkat.

Sedangkan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti hingga berita ini dinaikkan, belum menjawab konfirmasi dari jejaring media ini.

Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA, Jumat (07/06/2024) dengan laporan terkirim namun belum direspon.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: Firdaus. IST/Dok Pribadi)

Posted in

BERITA LAINNYA

ASN Mulai Mengeluh TPP 3 Bulan Tak Kunjung Dibayar

GETARBABEL.COM, BANGKA-  Sejumlah  pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah…

Dijadikan Tersangka oleh Bawaslu, Rustamsyah Melawan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Terkait adanya tindakan hukum penetapan tersangka oleh pihak…

Demi Kebaikan Pers Indonesia, Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI