Eks Pj Gubernur Babel Dihukum 3,6 Tahun, Denda 200 jt

IMG_20240530_200535

GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (RD) ternyata sudah menghadapi vonis pengadilan. RD yang terseret dalam kasus korupsi nikel saat menjabat Dirjend Minerba Kementerian ESDM harus  menerima kenyataan pahit setelah mendapat putusan pengadilan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa RD dengan register perkara 118/Pid Sus-TPK/2023/PN Jak.Pst, membebaskannya dari dakwaan primer. Namun demikian majels hakim yang diketuai Fajzal Hendri mengganjar RD dengan pidana penjara 3,6 tahun dan denda 200 Jt dalam dakwaan subsider.

Majelis hakim menyatakan RD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sekunder penuntut umum. 

Selain RD selaku terdakwa I, terdakwa II Sugeng Mujiyanto juga diganjar majelis hakim dengan pidana kurungan dan denda yang sama. 

Memori putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis dalam Direktori Mahkamah Agung, meguraikan putusan hakim yang dibacakan pada 25 April 2024 dengan anggota majelis Sukartono dan Rianto Adam Potoh ini juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.  (getarbabel.com/ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Silaturahmi dengan Media, Pj Wako Budi Utama Harap Pemberitaan Berimbang

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG –– Pemkot Pangkalpinang mengadakan kegiatan audensi dan silaturahmi…

Shaum dan Ibadah Ramadhan Rasulullah SAW  (22): Al-Qur’an sebagai Pemantik Teknologi (5)

Oleh : Abdullah Hehamahua || Penasehat KPK (2005-2013 || Aktivis…

Pemerintah Malaysia Bantah Isu Libur Nasional Atas Kemenangan Michelle Yeoh di Oscar 2023

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan libur nasional atas…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI