Ahsan; Setapak Jalan dari Kades Menuju Wakil Bupati Sangat Realistis
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA- Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka terletak di…
Monday, 15 September 2025
GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (RD) ternyata sudah menghadapi vonis pengadilan. RD yang terseret dalam kasus korupsi nikel saat menjabat Dirjend Minerba Kementerian ESDM harus menerima kenyataan pahit setelah mendapat putusan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa RD dengan register perkara 118/Pid Sus-TPK/2023/PN Jak.Pst, membebaskannya dari dakwaan primer. Namun demikian majels hakim yang diketuai Fajzal Hendri mengganjar RD dengan pidana penjara 3,6 tahun dan denda 200 Jt dalam dakwaan subsider.
Majelis hakim menyatakan RD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sekunder penuntut umum.
Selain RD selaku terdakwa I, terdakwa II Sugeng Mujiyanto juga diganjar majelis hakim dengan pidana kurungan dan denda yang sama.
Memori putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis dalam Direktori Mahkamah Agung, meguraikan putusan hakim yang dibacakan pada 25 April 2024 dengan anggota majelis Sukartono dan Rianto Adam Potoh ini juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. (getarbabel.com/ISR)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA- Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka terletak di…
Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga dalam konferensi pers terkait perkembangan…
GETARBABEL.COM– Seorang Mak-mak ngamuk, setelah hewan peliharaannya diembat ular piton….
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…