Lembaga Penyiaran Bisa Kena Sanksi Bila Melanggar Pedoman Penyiaran

b4997440-2e8a-4e57-96e1-a8a1c288b321

GETARBABEL.COM, BANGKA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung Belitung telah merilis data jumlah lembaga penyiaran yang berdiri di Provinsi Bangka Belitung yakni sebanyak 51 lembaga, terdiri dari 25 radio, 21 televisi, dan 5 TV Kabel.

Khusus di wilayah Kabupaten Bangka yang sudah beroperasi dan memiliki izin penyiaran terdapat ada 6 lembaga penyiaran yaitu DEBAR FM, BN RADIO, RAMAMA FM, RADIO RRI, dan BABEL MEDIA (TV Kabel).

Hal ini diuraikan oleh Handayani Fitri, selaku anggota KPID Babel bidang pengelolaan kebijakan dan sistem penyiaran (PKSP), saat menjadi nara sumber acara Bimbingan Tehnis Pengaturan Infrastruktur Bidang Penyiaran, diselenggarakan oleh KPID Babel melibatkan Lembaga Penyiaran dan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran. 

Acara tersebut digelar di Cafe Pemuda Kota Sungailiat Provinsi Bangka Belitung Rabu (29/05/2024).

Menurut Handayani, setiap lembaga penyiaran yang didirikan wajib memiliki izin resmi penyiaran seperti telah diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2002 pasal 6, mengenai pedoman pelaksanaan siaran.

Lanjutnya, adapun item yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyiaran diantaranya isi siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan, manfaat pembentukan intelektual, moral, watak, kemajuan dan kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Nusantara. 

Selanjutnya, masih kata Handayani, Isi siaran dari jasa penyiaran televisi baik diselenggarakan oleh lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran publik wajib memenuhi 60 persen mata acara berasal dari dalam negeri.

“Sekurang kurangnya 60 persen mata acara wajib dipenuhi oleh lembaga penyiaran berisikan mata acara dalam negeri, hal ini merupakan amanat dari  UU nomor 32 tahun 2002 tentang pedoman penyiaran,”tegasnya.

Selain diatas, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak, isi siaran wajib menjaga netralitasnya dengan tidak memihak pada kelompok tertentu. Isi siaran dilarang bersifat fitnah menghasut, menyebar kabar bohong, mengandung unsur cabul, penyalahgunaan narkotika, mengandung unsur sara dan isi siaran lainnya dilarang memperolokkan, merendahkan, mengabaikan atau melecehkan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia dan merusak hubungan internasional.

Handayani menambahkan, adapun sangsi administratif sebagaimana telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 terdapat pada pasal 55  ayat 2, bisa dikenakan kepada lembaga penyiaran apabila melanggar pedoman penyiaran,  mulai dengan diberikan teguran tertulis, penghentian mata acara yang bermasalah,  pembatasan durasi dan waktu siaran, tidak diberi izin perpanjangan penyiaran hingga sangsi berupa pencabutan izin penyelenggaran penyiaran. (getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Empat Narasumber Bekali Peserta Pelatihan Jurnalistik

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Hari kedua pelatihan jurnaliistik yang diadakan oleh Himpunan…

Jum’at Berkah, Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sembako titip pesan jaga Harkamtibmas

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT– Polres Bangka Barat menggelar program kegiatan Jumat…

Dinas PUPR Siapkan 2,5 M Bangun Jembatan Tungkup

GETARBABEL.COM,BANGKA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI