Polman Babel Rayakan Usia 3 Dekade, Berkontribusi Jadi Institusi Pendidikan Terdepan
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)…
Thursday, 14 November 2024
JAKARTA-Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp. 189 Triliun terkait impor emas batangan yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan diungkap Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/03/2023). “Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” jelas Mahfud.
Sontak statement Menkopolhukam ini menggelinding jauh menimbulkan reaksi beragam. Banyak pihak angkat suara, mendorong penegak hukum untuk membuka tuntas kasus ini. Terlebih di dunia maya, netizen memberikan dukungan untuk penyelesaian skandal ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait persoalan ini saat menanggapi cuitan akun twitter @PartaiSocmed. Dalam keterangannya Yustinus menguraikan kronologis awal mula kasusTPPU dan emas ini. “Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan”, jelasnya.
Yustinus melanjutkan saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (pemberitahuan ekspor barang) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, namun petugas KPU Bea Cukai Soekarno Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC. “Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag”, urainya.
Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yg akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Menariknya, pada 2015 PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp.7 T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi.
“Jadi ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5% dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3)”, terangnya. Modus ini terungkap karena kerja lapangan, sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yg dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis.
Paralel dengan penanganan perkara PT. Q tersebut, Kemenkeu dan PPATK bersinergi dengan pemeriksaan proaktif atas entitas PT. Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh DJBC, penelitian administrasi perpajakan oleh DJP, kemudian setelahnya penyelidikan dugaan TPPU. PPATK kirim LHP. Berdasarkan case PT. Q serta ditemukannya kesamaan modus, PPATK menyampaikan SR-205/PR.01/V/2020 kepada DJBC (by hand), berisi IHP atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas (9 WP Badan, 5 WP OP) dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp189,7 T.
Selain itu sejak 2020 juga dilaksanakan tripartit yg merupakan forum intelijen Joint Analysis dengan callsign Jagadara (Juanda – Gatot Subroto – Rawamangun) dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara. Antara PPATK, DJP, dan DJBC. DJBC kemudian menindaklanjuti SR tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di Bidang Kepabeanan.
Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan, divonis, namun kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yg disampaikan ke DJP. Data di SR tersebut dimanfaatkan DJP utk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. Q, sehingga WP melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp1,25 M serta berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yg sebelumnya diajukan oleh PT. Q sebesar Rp1,58 M. “Sehingga menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Bu Menteri. Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan . Termasuk mengenai impor akan kami bahas tuntas”, tegasnya. (G-01)
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA — Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)…
PANGKALPINANG–Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asban Aris berharap,…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Calon Bupati Bangka 2024-2029 H. Mulkan SH MH…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…