Propam Polres Bangka Cek Personel PAM KPU dan Bawaslu
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Si Propam Polres Bangka selaku Satuan Tugas…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BELITUNG — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Belitung, Mahdar melaporkan dugaan penjualan pupuk palsu atau pupuk yang tidak sesuai kandungan unsur yang tertera dalam karung/kemasannya.
“Iya bang kami sudah melaporkan ke Polres Belitung soal dugaan penipuan penjualan pupuk NPK Posporindo palsu atau unsur NPK yang tertera di karung tidak sesuai setelah dilakukan uji laboratorium,” kata Mahdar yang menghubungi Getarbabel.com, Senin (13/05/2024).
Diungkapkannya, para petani kelapa sawit di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sudah banyak yang merasa tertipu karena pupuk ini setelah digunakan ternyata tidak memberikan hasil pertumbuhan tanaman sawit yang baik atau produktif, tapi malah sebaliknya.
“Seperti di saya coba di kebun saya sendiri seluas 3,5 hektar sawit, sebelumnya saya setiap kali panen dapat 1 ton lebih, tapi ni setelah menggunakan pupuk ini hasil produksi jauh menurun hanya bisa 0,5 ton saja. Bahkan buah sawit setelah dipupuk menggunakan ini banyak menjadi buah sawit bulu landak,” imbuhnya.
Diungkapkannya, harga jual pupuk NPK Posporindo ini sekitar Rp360.000 per karung isi 50 kg.
“Memang saya sudah memesan ratusan karung pupuk ini, karena pupuk ini saya anggap palsu sehingga sisa pupuk yang sudah saya pesan tidak mau saya bayar ke distributornya karena saya anggap mereka sudah menipu kita dengan produk pupuk NPK palsu,” tegas Mahdar.
Diungkapkannya dari kemasan karung pupuk NPK Posporindo ini tertera 12-9-21, namun setelah kita uji laboratorium ternyata kandungannya 7,22-0,80-5,64.
“Hasil uji laboratorium ini sangat jauh dari kandungan unsur yang dijanjikan distributornya, sehingga kami anggap menipu dan produk pupuk palsu,” tegasnya.
Sementara itu secara terpisah Ade Gunawan, Distributor Pupuk NPK Posporindo mengatakan pihaknya sudah melaporkan Mahdar ke Polres Belitung atas dugaan ingkar janji tidak melakukan pembayaran atas pupuk NPK Posporindo yang sudah dipesannya.
“Sebenarnya kita sudah serahkan kasus ini melalui jalur hukum lewat kuasa hukum kami, kita lihat saja nanti hasilnya siapa yang salah lewat jalur hukum,” kata Ade.
Menurutnya soal kandungan unsur dalam pupuk NPK Posporindo itu sudah standar dari pabriknya, bila memang akan dilakukan uji laboratorium pihak pabrik siap melakukan uji laboratorium bersama-sama.
“Kalau saya ini hanya pihak distribusi saja , untuk kandungan unsur dalam pupuk siap dipertanggungjawabkan pabriknya,” ujarnya.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: Kemasan pupuk NPK Posporindo.IST/ Mahdar)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Si Propam Polres Bangka selaku Satuan Tugas…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat melaksanakan upacara pemberian…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Waka Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…