Tabur Bunga Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-74, Viva Yoga: Transmigrasi Program Masa Lalu Namun Tetap Relevan Di Era Sekarang
By beritage |
GETARBABEL.COM, JAWA BARAT – Tanggal 12 Desember merupakan hari yang…
Saturday, 5 July 2025
GETARBABEL.COM, JAKARTA– Calon perseorangan yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan penduduk sesuai dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.
Ha ini berdasarkan Keputusan KPU nomor 352 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Ketentuan yang diberlakukan yakni :
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai
dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
5) jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
KPU juga merilis jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sebagaiman tertuang dalam tabel berikut ini.
(getarbabel.com/ES)
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, JAWA BARAT – Tanggal 12 Desember merupakan hari yang…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Semarak memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Ratusan masyarakat dari delapan (8) desa yang…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…