Harga Eceran Tertinggi Beras Mulai Berlaku, Melanggar Kena Sanksi

beras1

JAKARTA- Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan. Regulasi diterbitkan untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen dan menjadi pedoman pelaku usaha pangan dalam penjualan eceran kepada konsumen.

HET beras ditetapkan berdasarkan wilayah dengan jenis beras premium dan medium. Pelaku usaha pangan dalam penjualan eceran kepada konsumen wajib mengikuti aturan tersebut. Dalam kemasan eceran ke konsumen wajib mencantumkan informasi HET beras dan informasi lainnya, termasuk  penjualan beras yang dibungkus dengan tetap menyediakan informasi HET di tempat penjualan.

HET beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan sebesar Rp. 13.900/kg untuk yang medium denga harga Rp. 10.900/kg. Kemudian HET untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi dan Kep. Babel untuk beras premium sebesar Rp. 14.400/kg, dan yang medium seharga Rp. 11.500/kg.

Untuk wilayah Bali Nua Tenggara dan Sulawesi, HET premium sebesar Rp. 13.900/kg dan medium Rp. 10.900/kg. Wilayah NTT dan Kalimantan ditetapkan HET premium Rp. 14.400/kg dan medium Rp.11.500/kg. Kemudian wilayah Maluku dan Papua dengan HET premium Rp. 14.800/kg dan medium Rp.11.800/kg.

Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar kebijakan HET beras ini akan mendapatkan sanksi administratif. Aturan ini efektif berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. (G-01/foto:repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tujuh UMKM Beltim Raih UMKM Award 2024

GETARBABELCOM, BELTIM — Dari sepuluh UMKM yang diikutkan Pemerintah Kabupaten…

Kemenag Protes Jamaah Kelaparan saat Delay, Saudi Airlines Minta Maaf

BEKASI—Kelalaian pihak maskapai Saudi Airlines karena keterlambatan pesawat (Delay) menyebabkan…

PLN All Out Layani MotoGP 2023 Mandalika

MATARAM–PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Nusa Tenggara Barat (UIW…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI