Nilai Ambang Batas Kelulusan, Calon Praja/Taruna Wajib Catat!

parja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor : 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Kepmen yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas ini menjadi dasar penentuan nilai kelulusan SKD.

SKD  terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)yang dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal, TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal dan TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.

Selanjutnya dalam Kepmen MenpanRB ini diuraikan pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:
a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Kemudian Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga. Penetapan nilai ambang batas yaitu:
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Ketentuan ini dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang ini adalah : a). Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan b). Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima). (G-01)

Posted in

BERITA LAINNYA

Belum Ada Titik Terang Anggaran Pemilukada, Pimpinan DPRD ini Sarankan Tanya PJ Bupati

GETARBABEL.COM, BANGKA- Rencana alokasi anggaran untuk membiayai Pemilukada bulan Agustus…

Hendry Ch Bangun Dipecat, PWI Tunjuk Zulmansyah Sekedang Jadi Plt Ketum

GETARBABEL.COM, JAKARTA – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat…

Mulkan ; Saya Hibahkan Pikiran-Tenaga Untuk Kabupaten Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA- Kamis (17/10/2024), Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI